StarindoNews.Com | Gorontalo – Senin tepatnya pada tanggal 15 September 2025. Rafli Nusi, Melayangkan Surat Permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kab.Gorontalo.
Surat yang di layangkan oleh Rafli memiliki 14 Point laporan dan aduan. yang dimana salah satunya menyebutkan Bahwa peraturan yang di lontarkan oleh pihak BKN sangatlah merugikan dirinya dan teman lainnya.
Yang mana aturan yang dipakai oleh pihak BKN selalu berubah-ubah, dan perubahan aturannya terkesan terburu buaru. pesan WA yang dikirim oleh Rafli Nusi dimeja redaksi Starindonews.com.
“Dan terkesan menjebak dirinya dan teman temannya, menanggapi kalimat yang di sampaikan oleh pihak BKPSDM Kab. Gorontalo bahwa semua informasi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai prosedur dan transparansi”, cetus Rafli Nusi, dengan nada kecewa menyampaikan tidak adanya transparansi.
Jika pihak BKPSDM Kab. Gorontalo transparansi seharusnya surat yang masuk di tanggal, 8 Agustus 2025 kemarin, itu di harus dipublikasikan di media sosial, dan di beritahukan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di pemerintah kabupaten Gorontalo.
“Namun kenyataannya, surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh waktu pada tanggal, 08 Agustus 2025 baru di publikasikan dan di sebarkan di tanggal 12 september 2025 di salah satu Group OPD oleh pihak kepegawaian selepas Saudara Rafli mempertanyakan dasar pengusulannya” jelasnya.
Menurut Rafli, jika surat yang masuk di tanggal, 08 agustus 2025 ini, masih ada waktu pihak BKPSDM Kab. Gorontalo melalui Kepegawaian untuk memikirkan solusi berupa Pihak BKSPDM bisah menyurat ke BKN agar seluruh tenaga kerja pemerintah daerah kabupaten Gorontalo yang telah bekerja selama 2 tahun atau lebih yang telah mendaftar CPNS bisa tercover untuk masuk PPPK Paruh waktu dengan ketentuan administasi memiliki kartu akun dan kartu daftar.
“Namun hal itu tidak di lakukan oleh pihak BKPSDM dan Kepegawaian Kab. Gorontalo dan sangat menyayangkan kalimat yang di sampaikaj oleh BKPSDM di salah satu media, dimana yang tidak tercover dalam PPPK Paruh waktu di berikan alternatif mencari pekerjaan lain”, jelas Rafli dengan nada kecewa.
Lanjut Rafli sangat kecewa dan emosi menyampaikan bahwa pihak BPKSDM tidak memiliki fikiran dan hati nurani sedikitpun kepada kami yang telah bekerja melayani masyarakat Kabupaten Gorontalo selama 2 tahun atau lebih.
Sehingganya saya mengambil langkah untuk bermohon ke DPRD Kab. Gorontalo untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat. karena menurutnya masih banyak kejanggalan yang terjadi pada saat proses pengusulan.
salah satunya ada yang sudah tidak bekerja tapi tercover dalam PPPK Paruh waktu. dan ada yang dinyatakan mengundurkan diri tapi mereka ikut dalam seleksi P3K tahap 2. ini tentu sangat keliru.
“Apakah Pihak BKPSDM dan Kepegawaian Melakukan Pemutakhiran data? atau kroscek data? ini menjadi pertanyaan besar? jangan sampai pihak BKPSDM hanya menerima data dari kepegawaian tanpa ada korscek dan pemutakhiran data.
ini harus di bahas bersama untuk mecari sebuah solusi. khsusunya solusi yang baik bagi kami tenaga kerja pemerintah kabupaten Gorontalo yang telah bekerja 2 tahun atau lebih secara terus menerus”. tutup Rafli Nusi dengan kecewa. (Ar).