Uncategorized

PENGACARA KORBAN KOPI FIKTIF APRESIASI SAT RESKRIM POLRES PAGAR ALAM

30
×

PENGACARA KORBAN KOPI FIKTIF APRESIASI SAT RESKRIM POLRES PAGAR ALAM

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam Sum Sel 3 April 2026 Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polrs Pagar Alam tertanggal 2 Desember 2025. Advokat VICKY SEVEN BRANDO, S.H bersama korban Fitriah Hariani, warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat melaporkan terduga pelaku berinisial ELP warga Kelurahan Kuriban Babas Kecamatan Pagaralan Utara Kota Pagar Alam atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana. Yang mana kerugian Korban mencapai Rp. 4,03 Miliar.Memang benar modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan kerjasama fiktif pengadaan Roasting kopi untuk Pemerintah Kota Pagar Alam, dengan harga tinggi serta dijanjikan pembayaran rutin setiap dua minggu sekali. Selanjutnya pelaku juga menunjukan surat yang berasal dari Pemkot Pagar Alam untuk meyakinkan Korban.

Kami mengkonfirmasi langsung ke Pemerintah Kota Pagar Alam bahwasanya Pemerintah Kota Pagar Alam tidak pernah bekerjasama dengan Pelaku dalam pengadaan Roasting biji kopi. Ternyata biji kopi yang dikrim oleh Korban kepada Pelaku untuk kebutuhan Roasting kopi Pemkot Pagar Alam, dijual kembali oleh pelaku ke gudang-gudang kopi yang ada di wilayah Kota Pagar Alam.

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup kami Advokat yang mendampingi Korban langsung menindaklanjuti tindak pidana tersebut ke ranah hukum.

Dengan telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pagar Alam telah menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial LR, warga Kelurahan Kuriban Babas Kecamatan Pagaralan Utara Kota Pagar Alam. Dengan telah ditetapkanya Para Pelaku pengadaan kopi fiktif sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penahanan terhadap Tersangka, kami Advokat VICKY SEVEN BRANDO, S.H memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Pagar Alam dalam penanganan Pekara ini.

Semoga hal ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *