Menu

Mode Gelap

Headline · 15 Apr 2022 00:28 WIB ·

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU OLEH DITRESNARKOBA POLDA KEPRI


					PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU OLEH DITRESNARKOBA POLDA KEPRI Perbesar

 

starindonews.comBatam– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 1 Laporan Polisi dengan tersangka 1 orang. Kamis (14/4/22).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Satu orang berinisial KD alias I serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.” Jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022, tersangka inisial KD alias I sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 116 gram narkotika jenis Sabu, yang telah disisihkan seberat 16,56 gram narkotika jenis sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.” Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

“1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa.” Ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.

(Humas Polda Kepri)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024 : Polisi Temukan Miras dan Beberapa Pecahan Batu Bata

14 Oktober 2024 - 03:17 WIB

Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Tandatangani MoU Dengan PT. Tigalapan Adam Internasional Dalam Rencana Investasi Penyediaan Air Bersih

10 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Dipimpin Kabag Ops, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi di Masa Kampanye Pilkada 2024

6 Oktober 2024 - 17:03 WIB

Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli

1 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Pastikan Samsat Kediri Kota Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Wajib Pajak, Kasatlantas Lakukan Sidak

1 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Berdedikasi dan Berintegritas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan di KB Samsat Kediri Kota, Kasatlantas Diganjar Piagam Penghargaan

27 September 2024 - 03:11 WIB

Trending di Daerah
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/pemusnahan-barang-bukti-narkotika-jenis-sabu-oleh-ditresnarkoba-polda-kepri/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]