StarindoNews.Com, Prabumulih – Wakil Walikota Kota Prabumulih H. Andriansyah Fikri .SH Bersama Kepala Kejaksaan kota Prabumulih Roy Riandy. SH. MH didampingi Kadin P & K, Kadin Inspetorat dan Kabag Hukum Kota Prabumulih,Bertempat di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih,Membuka Rapat. Koordinasi. Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022 triwulan II dengan Tema Pengelolaan Dana BOS dalam Prepektif Hukum Administrasi dan Pidana(230522).
H.Andriansyah Fikri.SH.Orang Nomor Dua diKota Prabumulih,Dalam kata sambutannya “Sangat Mendukung Terselenggaranya Acara ini,yang bisa menambah Wawasan Para Guru sebagai Pengguna dana BOS untuk lebih Mengetahui cara menggunakan dana BOS yang Benar,secara Hukum Administrasi dan Pidana.sehingga terhindar dari jeratan Hukum.”kata wawako.
Kejari Kota Prabumulih berharap dengan adanya Acara Ini, Guru sebagai Pengelola dana BOS bisa menggunakan dana BOS yang benar secara Hukum dan menurut Peraturan yang ada,sehingga tidak ada lagi kasus Guru yang terjerat Hukum dalam masalah Penggunaan dana BOS yang tidak benar,”Saya sangat sedih kalau ada seorang Guru yang terjerat Hukum karena Guru itu
Adalah Orang Tua Saya yang Kedua, Tampa Guru Saya tidak bisa berhasil seperti ini,Akan tetapi bila ada Guru yang berani melakukan kesalahan dengan sengaja Secara Hukum, Saya akan memprosesnya secara Hukum karena Saya seorang Penegak Hukum,”Ucap Roy tegas.
(Hendri Dunan)