StarindoNews.Com, Lampung – Bertempat Dibalai desa purbasakti 4/3 masyarakat desa purbasakti mengadakan pembentukan dsn kepengurusan lembaga adat desa.acara yang dipimpin langsung kepala desa dan dihadiri tokoh serta masyarakat dan BPD desa setempat dengan merumuskan struktur kepengurusan lembaga adat desa purbasakti:
Ketua : SUPONO
Wakil : SUROTO SPD
Sekertaris : IDHA MULYANI
Bendahara : 1. HERMAN
2. WARSONOAnggota : 1. MADE NATA A
2. HANDONO
3. IBRAHIM
4. SUPARMAN
Maka secara resmi lembaga adat desa purbasakti telah terbentuk dan mari kita semua mendukung agar kinerja lembaga adat ini bisa sesuai harapan dan tujuan yang kita harapkan. SUNARDI dalam sambutanya.terbentuknya lembaga adat ini berdasarkan amanat undang undang nomor nomor 6 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri Permendagri nomor nomor 8 tahun 2018.
Lembaga adat desa dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat desa dan pemerintahan desa pada pasal 9 ayat 2 Permendagri dijelaskan lembaga adat desa dapat terbentuk berdasarkan.
1.pancasila &UUD 1945.
2.Aktif dalam mengembangkan adat didesa
3.berkedudukan didesa
4:keberadaan lembaga adat desa harus bermanfaat untuk masyarakat desa
5.harus mempunyai kepengurusan yang tetap
6.harus memiliki sekartariat
7.tidak berafiliasi dengan partai politik
Tugas dari pada lembaga adat desa pada pasal 10 “membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam mengembangkan melestarikan dan memberdayakan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat didesa.
Fungsi lembaga adat desa adalah
1.melindungi identitas budaya hak tradisional termasuk hukum adat kelahiran perkawinan dan kematian serta unsur unsur kekerabatan didesa.
2.melestariksan hak Ulayat tanah adat serta kekayaan adat lain untuk sumber kehidupan masyarakat adat.
3.mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan didalam musyawarah desa
4.musyawarah desa
5.pengembangan nilai nilai budaya untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat.didesa
(Herwantoni)