Hukum Dan Kriminal

Mayat Perempuan di Sungai Batang Tebo Akhirnya Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhnya

33
×

Mayat Perempuan di Sungai Batang Tebo Akhirnya Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhnya

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.com BUNGO — Penemuan Mayat remaja perempuan terapung di Sungai Batang Tebo Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Minggu siang (26/10/2025) akhirnya terungkap.

Pengungkapan ini berselang dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, setelah polisi saling berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, jasad remaja perempuan akhirnya teridentifikasi sebagai DA (17) warga Limbur Lubuk Mengkuang dengan dugaan sementara korban pembunuhan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan sejumlah barang masih melekat di tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam, sepasang anting bulat, dan cat kuku merah di tangan serta kaki, selain itu ditemukan pula luka lecet di lutut kiri serta bekas luka di bagian mulut.

Dari keterangan rekan korban menyebutkan, DA terakhir terlihat bersama seorang pria bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar yang dikenal sebagai kekasihnya, menggunakan mobil Avanza hitam. Selain itu sebelum korban berangkat sempat juga menyebutkan bahwa ia hendak pergi dengan pacarnya.

Dari hasil petunjuk tersebut, tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bungo dan Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko bergerak cepat melakukan penelusuran mengarah kepada seorang remaja berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, yang dikenal sering mengendarai mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.

Sekira pukul 06.00 WIB, Senin (27/10/2025), petugas berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Saat diinterogasi, FAG mengakui telah membunuh pacarnya di dalam mobil sebelum membuangnya ke sungai.

Dalam pengakuannya, pelaku mencekik dan memukul wajah korban hingga membenturkan kepala korban ke dinding mobil di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti, setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menurunkan jasadnya dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB sebelum kembali ke rumah neneknya.

Motif pembunuhan sementara diduga dilatarbelakangi cemburu namun masih didalami pihak kepolisian, selain itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BH 1776 MM, satu unit handphone Samsung Galaxy A05 dan satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Mengingat baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan cepat dan membantu proses pengungkapan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelakunyo. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak.” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *