Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 9 Agu 2022 11:34 WIB ·

Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok


 Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok Perbesar

Starindonews.com Batam, (8/8/2022). Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis
Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram. Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan
modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut
saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin,
(18/7) lalu.
Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima
berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti


Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-
311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu
di TPS “GLB”.
“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya,

Luigi memberikan
respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan
pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan
dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga
merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.


Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana
mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda
maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
***
Narahubung Media:
Undani
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Batam.
✆ 0778 429446 / 0882-9698-1061

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

28 Maret 2024 - 15:36 WIB

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Pemberitaan Adanya Indikasi Bensin Bercampur Air di SPBU 34.17106

28 Maret 2024 - 12:56 WIB

Sumaryanto Warga Ulubelu Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh JPU

28 Maret 2024 - 08:46 WIB

Diamankan di Pulau Jawa, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Dua Pelaku Penipuan Penjualan Secara Online

26 Maret 2024 - 17:17 WIB

Mengaku punya deking dipolda, Pengusaha judi sabung ayam pancur batu kebal hukum

25 Maret 2024 - 00:11 WIB

Jaga Tertib Ukur di SPBU Jelang Mudik, Mendag Zulkifli Hasan : Kemendag Segel Tiga Pompa Ukur BBM di Tol Jakarta-Cikampek

23 Maret 2024 - 19:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal