Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Apr 2022 21:42 WIB ·

Lima Kali Curi Motor Dalam Tiga Bulan, Mat Akhirnya Diringkus Polisi


					Lima Kali Curi Motor Dalam Tiga Bulan, Mat Akhirnya Diringkus Polisi Perbesar

StarindoNews.com | Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran ranmor (kendaraan bermotor) di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.Rabu (06/04/2022).

 

Tersangka inisial AM alias Mat (35) berdomisili di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menerangkan bahwa TSK ini melakukan curat ranmor antara bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 di lima TKP dengan waktu yang berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung.

 

Lanjut, Yudi bahwa TKP pertama terjadi pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di belakang rumah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, lalu TKP kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di dalam dapur rumah pelapor di mess PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Sementara untuk TKP ketiga terjadi pada Minggu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 03.30 Wib dan keempat terjadi pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 03.30 yang mana TSK melakukan curat ranmor di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV.

 

Setelah itu. pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 03.15 Wib di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling V TSK kembali melakukan aksinya.

 

Modus TSK melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah dan di areal perkebunan TSK merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci letter T beserta kunci pas 8.

 

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono dan supriyadi kelimanya merupakan Karyawan BUMN PTPN VII Tulung Buyut mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor berbagai merek.

 

Jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,5 juta rupiah s.d Rp 6. juta rupiah dan melaporkan Polsek Blambangan untuk ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek di amankan di Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kompol Yudi.

(Rani)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kerjasama Kementerian Pertanian dengan TNI dan POLRI di Pasaman, Tingkatkan Swasembada Pangan

3 November 2024 - 11:37 WIB

Kapolsek KKP Batam Pimpin Giat Minggu Kasih Pelabuhan Domestik Telaga Punggur

3 November 2024 - 11:02 WIB

Polsek Bintan Utara Salurkan Bantuan Sosial Kapolda Kepri Kepada Korban Kebakaran.

1 November 2024 - 14:50 WIB

Bangkit ,maju ,jaya Bersama Ormas ganast . Mhd Agustamir Wanqhar: ormas ganast hadir bukan jadi pesaing namun hadir utk bergandeng tangan membangun bersama

1 November 2024 - 13:21 WIB

Implementasikan Polri Hadir Ditengah Masyarakat, Polsek KKP Batam Melaksanakan Giat Jumat Curhat

1 November 2024 - 10:45 WIB

Kecelakaan Mobil TV One di Jalan Tol Pemalang – Batang 

31 Oktober 2024 - 18:41 WIB

Trending di Daerah
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/lima-kali-curi-motor-dalam-tiga-bulan-mat-akhirnya-diringkus-polisi/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]