Depok | Starindonews – Dugaan persoalan transaksi gadai mobil terjadi di Kota Depok. Seorang warga bernama Kasno mengaku belum menerima sisa uang sebesar Rp40 juta dari seorang pria berinisial HS setelah kesepakatan gadai mobil jenis Pajero Sport senilai Rp65 juta tidak berjalan sesuai perjanjian.
Kasno menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 19 Februari 2026 ketika dirinya menghubungi HS melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kemungkinan mendapatkan mobil gadaian. Ia mengaku telah lama mengenal HS yang diketahui tinggal di Komplek Wartawan Kalimulya (Puri Mulya), Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Beberapa hari kemudian, HS mengabarkan bahwa ada mobil yang dapat digadaikan, yakni Pajero Sport. Saat itu HS juga mengirimkan foto kendaraan beserta foto STNK kepada Kasno sebagai bukti.
“Setelah itu kami sepakat nilai gadai mobil sebesar Rp65 juta,” ujar Kasno, Selasa (10/3/2026).
Kasno kemudian mentransfer uang sebesar Rp65.000.000 kepada HS pada Jumat, 27 Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, mobil dijanjikan akan diserahkan pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Namun hingga beberapa hari berlalu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Kasno mengaku berulang kali mendapatkan alasan dari HS terkait keterlambatan penyerahan mobil.
Karena merasa tidak ada kejelasan, Kasno akhirnya meminta agar uang yang telah ditransfer dikembalikan. Pada 6 Maret 2026, HS mengembalikan sebagian dana sebesar Rp25.000.000, sementara sisa Rp40.000.000 dijanjikan akan dilunasi pada Senin, 9 Maret 2026.
Sayangnya hingga waktu yang dijanjikan, sisa dana tersebut belum juga dikembalikan. Kasno bahkan mencoba menghubungi istri HS yang diketahui bekerja sebagai ASN dokter di RSUD ASA Tapos Depok pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.04 WIB, namun pesan tersebut tidak mendapat respons.
Merasa khawatir, pada 10 Maret 2026 Kasno meminta bantuan salah satu aparat kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya untuk mengecek status STNK kendaraan yang sebelumnya dikirimkan HS. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa STNK mobil tersebut telah berstatus diblokir.
Meski demikian, Kasno menyatakan masih memberikan kesempatan kepada HS untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Saya masih berharap ada itikad baik dari HS untuk segera mengembalikan sisa uang Rp40 juta. Jika itu diselesaikan, maka persoalan ini saya anggap selesai,” ujarnya.
Kasno juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera menemukan penyelesaian. (YB)












