BOGOR | Starindonews.com – Seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami kecelakaan kerja di lingkungan operasional J&T Express yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 50, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Februari 2026 lalu.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan pekerja usia muda serta memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan kerja dan penanganan pascakejadian.
Korban diketahui tengah menjalankan aktivitas penyortiran barang di area gudang ketika lengan kirinya terjepit mesin conveyor yang sedang beroperasi. Insiden tersebut terjadi secara mendadak saat proses kerja berlangsung.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada bagian lengan, meliputi robekan jaringan, perubahan struktur tulang, serta indikasi gangguan fungsi yang berpotensi berdampak jangka panjang. Selain penanganan medis, kondisi ini juga diperkirakan dapat memengaruhi aktivitas pendidikan dan keseharian korban ke depan.
Peristiwa terjadi di area operasional milik J&T Express. Namun dalam perkembangannya, penanganan tanggung jawab diarahkan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja, yakni PT Esa Gemilang Sakti. Situasi ini memunculkan perhatian publik terkait pembagian tanggung jawab antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia tenaga kerja.
Ketua PBH Peradi Kota Depok, Michael Christianto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja muda harus menjadi perhatian utama.
“Perlindungan terhadap pekerja, terlebih yang masih di bawah umur, tidak bisa diabaikan. Keselamatan kerja adalah hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh semua pihak,” ujarnya pada Selasa (31/3/26).
Ia juga menekankan bahwa hubungan kerja outsourcing tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.
“Baik penyedia tenaga kerja maupun pengelola operasional memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Apalagi kejadian terjadi di lingkungan kerja dengan sistem dan peralatan yang berada dalam kendali perusahaan pengguna,” tegasnya.
Terkait kompensasi, Michael menyebut bahwa penyelesaian harus mempertimbangkan dampak secara menyeluruh.
“Kompensasi tidak bisa hanya dihitung dari biaya pengobatan. Harus dilihat juga dampak jangka panjang, termasuk potensi kehilangan fungsi anggota tubuh, pendidikan, dan masa depan korban,” katanya.
Sementara itu, tawaran ganti rugi yang diberikan kepada korban dinilai masih belum mencerminkan besarnya kerugian yang dialami. Hal ini menambah sorotan terhadap penanganan kasus secara keseluruhan.
Michael juga berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik.
“Kami berharap ada penyelesaian yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab. Ini penting bukan hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia industri untuk terus meningkatkan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya di sektor logistik dan pergudangan, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja usia muda berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (YB)












