Uncategorized

KAK GUFRON WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Angkat bicara Terkait Perundungan yang di lakukan oleh Oknum Guru SMA Karya Mataram.

597
×

KAK GUFRON WAKORNAS TRCPPA INDONESIA Angkat bicara Terkait Perundungan yang di lakukan oleh Oknum Guru SMA Karya Mataram.

Sebarkan artikel ini
Www.Starindonews.com.Lampung Selatan,- Perundungan yang diduga terjadi di sekolah  Karya Mataram  membuat sekolah yang seharusnya menjadi salah satu institusi pendidikan formal yang mampu memberikan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi menjadi dipertanyakan. Jika terbukti apa yang diduga dilakukan oknum guru menegur anak dengan kata kata yg mengandung asusila sangat mencederai perasaan dan merusak mental anak, karena dalam Pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Seluruh komponen yang ada di sekolah baik itu Kepala sekolah dan dewan guru harus menjadi garda paling depan dalam upaya menjaga hak anak, jika mengetahui peristiwa tersebut dan diam saja, patut diduga mereka melakukan dugaan pembiaran yang diatur dalam pasal Pasal 76C: UU PERLINDUNGAN ANAK Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Ada pun Kekerasan yang diduga terjadi antara lain Kekerasan Verbal:
Penggunaan kata-kata yang menghina, merendahkan, atau mengancam murid, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka, serta Kekerasan Psikologis:
Tindakan yang menyebabkan trauma psikologis, seperti intimidasi, penghinaan, atau pengucilan, yang dapat mempengaruhi perkembangan psikologis murid.
Patut diduga yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid, adalah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan etika.
Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Karena itu TRCPPA INDONESIA mendesak pihak kepolisian direskrimum Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi melindungi Hak Anak dan menjaga hak hak hukum anak anak kita.(Tegas Gufron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *