Ekonomi

KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Vandalisme

6
×

KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Jaga Kereta Api, Tegaskan Sanksi Vandalisme

Sebarkan artikel ini

Madiun, 24 Januari 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga dan melestarikan keberadaan serta kesinambungan operasional kereta api Indonesia sebagai aset negara yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal.

KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Kejadian tersebut menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5.

Akibat pelemparan batu tersebut, kaca pada kereta Eksekutif 3 nomor tempat duduk 9AB dan kereta Ekonomi 2 nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, namun tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” tegas Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180:

Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 197:

Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Setelah menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan langkah penanganan cepat dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan dan petugas stasiun terkait. Petugas pengamanan langsung menuju lokasi kejadian, sementara petugas sarana melakukan perbaikan darurat di Stasiun Kertosono, sehingga perjalanan KA 154 Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutup Tohari.

Salam,

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun

Tohari

About KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

KAI Daop 4 Semarang secara resmi menjalin kerjasama dengan Primaya Hospital Semarang untuk meningkatkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. KAI Daop 4 Semarang secara resmi menjalin kerjasama dengan Primaya Hospital Semarang untuk meningkatkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) berlangsung di Primaya Hospital Semarang oleh Manager Kesehatan KAI Daop 4 Semarang Surono […]

Ekonomi

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memprioritaskan percepatan pemulihan layanan dasar, khususnya air bersih dan sanitasi, bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Hingga 2 Februari 2026, Kementerian PU mencatat progres signifikan dengan memfungsikan kembali 143 unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari total 176 unit yang terdampak. Capaian ini menandai progres penanganan infrastruktur […]

Ekonomi

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) menilai dinamika pasar saham yang terjadi seiring penyesuaian kebijakan dari penyedia indeks global MSCI merupakan momentum penting untuk memperkuat transparansi, tata kelola, serta daya saing pasar modal nasional di tingkat global. Jakarta, Februari 4, 2026 — PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) menilai dinamika pasar saham yang terjadi seiring penyesuaian kebijakan dari […]

Ekonomi

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak terjaga JPL 83 Km 59+0/1 pada petak jalan Stasiun Karangsono – Stasiun Gundih, wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tidak terjaga […]

Ekonomi

Dalam analisis teknikal, candlestick menjadi salah satu alat paling penting untuk membaca pergerakan harga. Melalui bentuk dan struktur candlestick, trader dapat memahami psikologi pasar serta melihat keseimbangan antara tekanan beli dan jual. Bagi trader, terutama pemula, mengenali pola candlestick yang menandakan potensi kenaikan harga dapat membantu menentukan timing entry yang lebih terukur. Pola candlestick tidak […]