Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 28 Jun 2022 09:11 WIB ·

Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Kembali Amankan Sabu-Sabu


 Dukung Hari Anti Narkoba Internasional, Bea Cukai Batam Kembali Amankan Sabu-Sabu Perbesar

Starindonews.com Batam (27/6/2022). Dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh
pada tanggal 26 Juni, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim
Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.

Narkotika berupa
Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu seberat 100,7 (seratus koma tujuh) gram
berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim
pada Jum’at, 10 Juni 2022. Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang
dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.


Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai
Batam, menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu tersebut.
“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara
Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D, berumur 30
tahun, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara,” Ujar Undani.


Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan
body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam
akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka
mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih
ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” pungkas Undani.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine atau sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai
Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya. Dari
pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang
bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,”
Lanjut Undani.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana
denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
***
Narahubung Media:
Undani
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
✆ 0778 429446 / 0882-9698-1061
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Remaja dengan Barang Bukti Pil Ekstasi

13 Oktober 2024 - 12:55 WIB

UPAYA DIVERSI BERHASIL, 6 ORANG PK BAPAS KELAS I JAMBI LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK PELAKU PENGEROYOKAN

13 Oktober 2024 - 04:32 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos

9 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

9 Oktober 2024 - 09:47 WIB

Hebat Kapolres Taput Diduga Melindungi Gayus Bandar Judi Togel / Tembak Ikan – Ikan, Kuat Dugaan Terima Setoran, Pernah Ditangkap Malam Dibebaskan Diduga 86 Dikantor 

8 Oktober 2024 - 22:32 WIB

Kronologi Kumpulan Remaja Hendak Tawuran Hingga Temuan 7 Jenazah di Bekasi

5 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal