Uncategorized

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Ketua Badan Permusyawarahan Desa Banjarsari, Muncul ini sial A Terlibat, Atas dasar Perintah Siapa Kah.???

×

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan Ketua Badan Permusyawarahan Desa Banjarsari, Muncul ini sial A Terlibat, Atas dasar Perintah Siapa Kah.???

Sebarkan artikel ini
Www.Starindonews.com.Lampung selatan,- Di tengah viral nya pemberitaan tentang pemalsuan tanda tangan ketua BPD Banjar Sari kecamatan way sulan kabupaten Lampung selatan muncul nama yang di duga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut.
Tanda tangan yang tertera di APBDes Banjar sari tahun 2024 yang mengatas Namakan ketua BPD tersebut ternyata diduga di palsukan oleh Alif selaku bendahara Desa Banjar sari.
Sementara itu Holik selaku kepala desa Banjar sari saat di konfirmasi oleh tim Media  Sabtu 15/02/2025 melalui telpon  menyampaikan, permasalahan tersebut sudah di adakan kesepakatan, bahwa semua pihak yang bersangkutan telah melakukan perjanjian bahwa hal pemalsuan tanda tangan tersebut tidak akan di ulangi lagi, bahkan Holik pun mengatakan,kalau permasalahan ini di angkat ke Ranah hukum dirinya akan meminta pengacara hukum nya yang berinisial WHRL untuk membantu nya, dan tanda tangan tersebut bukan lah dia yang melakukan, akan tetapi yang berinisial A pelaku utamanya.
 “,iya,sebelum nya saya mohon maaf, BPD itu sebagian dari Badan Desa juga, dan semua itu sudah di Musyawarahkan, sudah ada kesepakan, dan saya bertanggung jawab tidak akan mengulangi lagi hal hal yang merugikan lembaga atau yang lain nya, yang  menanda tangani bukan saya pak,itu staf saya, yang berinisial A.kalau emang seperti itu saya juga akan memakai kuasa hukum, saya akan telpon kuasa hukum saya pak wah…..l, itu kerugian di bidang hukum kerugian seperti apa,di bidang negara kerugian seperti apa, yang menikmati BPD juga BPD juga yang dapat duit nya,itu kan APBDes yang harus di setujui semua anggota Parlemen yang ada di Desa. “jelas Holik melalu telepon”
Sementara ketua BPD Banjar sari saat di konfirmasi menyampaikan bahwa dirinya memang merasa tidak pernah bertanda tangan di APBDes Desa Banjar sari 2024.soal pertemuan di Balai Desa yang di hadiri oleh beberapa Aparat penegak hukum serta kepala desa itu hanya pertemuan yang isi nya, adalah pihak Kepala Desa berjanji tidak akan mengulangi hal yang serupa.dan itu adalah sebuah pengakuan bahwa tanda tangan dirinya memang benar di Palsukan.
Pertemuan tanggal 14/02/2025 itu di hadiri oleh beberapa aparat penegak hukum, dan itu tidak ada apa-apanya, hanya pihak desa menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama kedepan nya, saya tetap akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak hukum, saya memang bukan ahli hukum, akan tetapi saya tidak terima tanda tangan saya di palsukan, apalagi itu di APBDes. mungkin bendahara dan kepala desa punya maksud dan tujuan tidak baik untuk Desa Banjar sari, sehingga memalsukan tanda tangan saya,’tegas pak kamsir selaku ketua BPD .
,”kemarin surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan seperti itupun saat ini di simpan oleh sekertaris BPD Banjar sari, ketika saya mau pinta surat itu sekertaris BPD tidak memberikan nya kepada saya,sekertaris BPD beralaskan takut saya salah gunakan,ini ada apa?apakah sekertaris BPD juga berpihak kepada yang salah,”timpal pak kamsir.
Adapun dalam Aturan Kementrian Desa terkait pembuatan APBDes semestinya  di buat bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa.
Pemalsuan tanda tangan dapat dikenai Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023. Pelakunya dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *