Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 12 Jun 2024 16:08 WIB ·

DPO Satu Tahun dari Polres Metro Bekasi, Polsek Koja Berhasil Tangkap Pelaku Kurang Lebih 12 Jam


					DPO Satu Tahun dari Polres Metro Bekasi, Polsek Koja Berhasil Tangkap Pelaku Kurang Lebih 12 Jam Perbesar

StarindoNews.com JAKARTA — Dibawah pimpinan Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap pelaku pembacokan pada tanggal 9 Juni 2024 pada pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan korban luka punggung di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni SH.M.Si mengatakan kronologis kejadian kepada awak media pelaku yang berinisial R.W.E alias Aldo pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada pukul 04.15 WIB kejadian di Jl.Pembangunan I RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024).

RWE alias Waldo ini merupakan DPO Polres Metro Bekasi yang sudah satu tahun buron ini berhasil kami tangkap di Jl. Rawa Sengon Kelapa Gading Barat RT 004 RW 22 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku RWE berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pada pukul 03.00 WIB saat pelaku dari sebuah acara pernikahan di Tanah Merah Rawa Sengon kecamatan Kelapa Gading lalu pelaku sendirian naik motor hendak menjemput pacar pelaku sekitar pukul 04.00 WIB pergi ke Waduk Empang Jl.Pembangunan 1 RT 12 RW 09 kelurahan Rawa Badak Utara kecamatan Koja Jakarta Utara atau di sekitar tempat kejadian (TKP), namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku, karena pelaku kesal maka pelaku pun pulang ke kontrakan pelaku selipkan dicelana pelaku yang pelaku pakai.,” ucapnya.

Lalu pelaku kembali lagi ke TKP dengan meminta tolong teman pelaku Sdr Dani untuk mengantar pelaku ke TKP namun Sdr Dani tidak tahu menahu tentang perkaranya.

Dan sesampainya di TKP pelaku menyuruh Sdr Dani untuk menunggu saja diatas sepeda motor, lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis Parang tersebut, lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada disekitar kejadian, setelah itu pelaku kabur dengan Sdr Dani ke kontrakan pelaku,” tambahnya.

Penganiayaan berat yang direncanakan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak, melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 Tahun penjara,” Jelasnya.

(akbar)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hebat Kapolres Taput Membekap Bandar Judi DS Dani Sitompul / Berman Siburian / Tymson Sinaga Diduga Besar Setoran Ke Kapolres Taput

25 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Hebat Dani Sitompul / Tymson / Berman Siburian Diduga Kuat Ada Kerja Sama Kapolres Taput Dengan Dani sitompul

22 Oktober 2024 - 20:19 WIB

Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Sudah 15 Kali Terjadi

20 Oktober 2024 - 10:04 WIB

Direktur RSUD Pancur Batu Herlina Bungkam Terkait DUMAS Dugaan Tindak Pidana DI RSUD Pancur Batu, Warga Lapor dan Desak Kejatisu

18 Oktober 2024 - 17:23 WIB

DANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI PRESS CONFERENCE PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN BENIH BENING LOBSTER (BBL) DI GUDANG KAMPUNG TERBANGGI BESAR PROVINSI LAMPUNG

14 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Sat Resnarkoba Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Remaja dengan Barang Bukti Pil Ekstasi

13 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/dpo-satu-tahun-dari-polres-metro-bekasi-polsek-koja-berhasil-tangkap-pelaku-kurang-lebih-12-jam/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]