DEPOK | Starindonews – Dugaan pemotongan tunjangan profesi guru agama Kristen di Kota Depok menjadi perhatian serius DPRD Kota Depok. Dana sertifikasi yang bersumber dari anggaran negara tersebut diduga dipangkas tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi merugikan guru penerima sekaligus keuangan negara.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut secara serius. DPRD, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan hak guru terlindungi dan penyaluran anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Menurut Siswanto, tunjangan profesi guru merupakan hak penuh yang diberikan pemerintah pusat kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Oleh karena itu, dana tersebut wajib diterima secara utuh tanpa adanya pungutan atau potongan dalam bentuk apa pun.
“Tunjangan profesi guru adalah uang negara. Tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apa pun. Jika itu terjadi, maka jelas melanggar aturan dan prinsip akuntabilitas,” ujar Siswanto, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, apabila dugaan pemotongan tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya merugikan guru secara ekonomi, tetapi juga merusak tujuan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat kualitas pendidikan. Kalau hak guru justru dipotong, maka substansi kebijakan itu sendiri menjadi tidak tercapai,” jelasnya.
Siswanto juga menyoroti alasan “sukarela” yang kerap dijadikan pembenaran. Menurutnya, dalih tersebut tidak dapat diterima karena dana tunjangan profesi bersumber dari anggaran negara.
“Tidak ada istilah sukarela dalam uang negara. Ini bukan iuran, bukan sumbangan, tapi hak guru yang harus diterima penuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Depok telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag). DPRD kini menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kejelasan persoalan tersebut.
“Informasi yang kami terima, laporan sudah masuk ke Irjen Kemenag. Kami berharap proses ini dibuka secara transparan agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi D DPRD Kota Depok berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi Kementerian Agama dan perwakilan guru penerima tunjangan, guna meminta klarifikasi langsung.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pungutan liar tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang bersih dan transparan.
IPAR menilai, setiap pemotongan dana tunjangan profesi guru tanpa dasar hukum berpotensi melanggar hukum karena menyangkut penggunaan uang negara. Oleh sebab itu, IPAR mendesak Irjen Kemenag melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Dana pendidikan adalah amanat negara dan hak guru. Jika ada dugaan penyimpangan, maka wajib diusut sampai tuntas,” tegas Ketua Umum IPAR.
DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. DPRD berharap, pengusutan yang transparan dapat memberikan keadilan bagi guru sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. (YB)







