Starindonews.com Batam —Diduga Kapolresta Batam dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian yang Melanggar Hukum Tindak Pidana Perjudian yang Diatur dalam Undang-undang.
Gelanggang Permainan atau Ketangkasan yang Sering di Kenal Gelper, Kini Kembali Merajai di Kasawan Kota Batam Tepatnya di kawasan Nagoya Plaza dan Jodoh Bombastik dan Pasifik dll.
Dalam Pantaun team media, Gelper yang Berlokasi di Nagoya dan Jodoh Diduga Tidak diketahui Jajaran Polresta Barelang dan Sepertinya Jajaran kepolisian Polda Kepri Tidak Mengetahui Adanya Lokasi Gelper di Area Tersebut..?
Lemahnya APH Polresta Barelang Wilayah kota Batam yang Takut Untuk memberantas Perjudian yang berbasis Elektronik di Wilayah Kekuasaannya di Kapolda Kepri.
Mengkomfirmasi Kepala Kepolisian Polres Barelang AKBP Nugroho Lewat Pesan Whatsapp Beliau Bungkam Dan tidak Ada Balasan dari Komfirmasi.
Kelang Beberapa Menit mencoba konfirmasi lewat telpon tetapi yang diharapkan tidak ada jawaban, kapolres Barelang Tak memberi jawaban dan diduga tak berani mengangkat telepon
Seperti Dugaan yang sama Kapolda Kepri Tak sanggup Memberantas Perjudian di Wilayah Kekuasaannya, Mengkonfirmasi Lewat Pesan Whatsapp Kepada kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Sama Saja seperti Kapolresta Barelang Tidak ada Balasan, hingga berita ini di terbitkan
Menduga Kapolresta kota Batam ada KongkaliKong dengan Pengusaha Gelper/Jacpot yang seakan-akan pura-pura tidak mengetahui adanya Perjudian.
Karena Tidak sanggupnya Kapolresta kota Batam, Mencoba konfirmasi ke Kapolda Kepri terkait Maraknya Perjudian di Wilayah Kota Batam.
Tetapi hasil yang didapatkan tidak menuai hasil yang diinginkan, dan diduga juga Kapolda Kepri Diam dan ikut Mengizinkan pengusaha 303 judi.
wah, Dalam hal ini, dimana tampang Penegak Hukum yang seakan bisa mengatur dan mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian.
Dari kedua Pemimpin APH Tersebut dan tidak menuai Hasil saat dimintai Keterangan, Memita Konfimasi kepada Pemerintah Kota Batam, saat dikonfirmasi bp kota Batam Blum memjawab Komfirmasi.
Sementara itu diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bahwasanya Perjudian Secara terang-terangan dilarang oleh negara Republik Indonesia. Apalagi memfasilitasi tempat arena perjudian yang berkedok Gelper.
Dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal yang bersifat “Malfunction yang koruptif”, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Dalam Peran Penindak Hukum dan Pemberantasan, Seharusnya Kepolisian Setempat Cepat dan Sigap Terkait Perjudian yang Telah Melanggar Hukum Tindak Pidana Perjudian yang Diatur dalam Undang-undang.
Maka Dari Itu, Diminta Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri dan Pemerintah Kota Batam Jangan Diam saja Terkait Perjudian di Wilayah Kota Batam. (Tim/red)
Bersambung….