Hukum Dan Kriminal

DANLANTAMAL III: PENYELUDUPAN BBL SENILAI MILYARAN TIDAK HANYA MELANGGAR HUKUM, TETAPI JUGA MERUGIKAN EKOSISTEM LAUT

31
×

DANLANTAMAL III: PENYELUDUPAN BBL SENILAI MILYARAN TIDAK HANYA MELANGGAR HUKUM, TETAPI JUGA MERUGIKAN EKOSISTEM LAUT

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.com BANTEN — Komandan Lantamal III Jakarta, Laksmana Permata TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. mengikuti press conference Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro yang dilaksanakan di Mako Lanal Banten, Cilegon, Banten, Minggu (1/6).

Press conference dilaksanakan dalam rangka penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 40 boks styrofoam besar senilai 29,97 miliar oleh TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten jajaran Lantamal III Jakarta di Pelabuhan Merak, Banten.

Dalam kesempatan tersebut Danlantamal III menyampaikan bahwa, penggagalan penyelundupan ini bermula dari adanya informasi mengenai kendaraan mencurigakan yang memuat BBL dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Setelah informasi tersebut dikonfirmasi, Tim Gabungan segera melakukan penyekatan di terminal eksekutif Pelabuhan Merak. Tak berselang lama, mobil yang dicurigai bermuatan BBL tersebut muncul dan langsung disergap oleh Tim Gabungan.

“Penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal” ujar Danlantamal.

Selanjutnya juga disampaikan, “BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, bukan diekspor secara ilegal” tegas Laksma Uki.

(Dispen Lantamal III)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *