Berita

BPN Kota Depok Tetap Buka Layanan Saat Libur Natal, Tutup 2025 dengan Reformasi Pertanahan

×

BPN Kota Depok Tetap Buka Layanan Saat Libur Natal, Tutup 2025 dengan Reformasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menyampaikan bahwa kantor BPN Depok tetap melayani di Natalan.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menyampaikan bahwa kantor BPN Depok tetap melayani di Natalan.

DEPOK | Starindonews – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menutup tahun 2025 dengan menegaskan komitmen kuat terhadap reformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di tengah libur akhir tahun, BPN Kota Depok tetap membuka pelayanan pertanahan pada Hari Raya Natal sebagai wujud konsistensi pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, BPN Kota Depok menjalankan program BerBeNah (Berintegritas, Berkualitas, dan Amanah) sebagai fondasi utama pembenahan layanan. Program tersebut mencakup penataan sistem administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan akurasi dan validitas data pertanahan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menyatakan bahwa reformasi yang dilakukan merupakan transformasi menyeluruh dalam tubuh institusi pertanahan.

“Pembenahan yang kami lakukan bukan hanya pada prosedur, tetapi mencakup perbaikan data, peningkatan SDM, serta penguatan budaya kerja yang berintegritas dan profesional,” ujar Budi Jaya, Selasa (23/12).

Dalam rangka memperluas akses pelayanan, BPN Kota Depok secara rutin menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.

Selain itu, BPN Kota Depok juga memprioritaskan penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) atau tunggakan pekerjaan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, baik secara daring maupun luring, untuk memastikan penyelesaian berkas berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pembenahan turut dilakukan pada sistem kearsipan dengan penataan ulang gedung arsip. Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan penyimpanan warkah dan buku tanah serta mendukung integrasi data pertanahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Komitmen pelayanan publik kembali ditegaskan dengan tetap dibukanya layanan pertanahan pada libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

“Pelayanan di hari libur ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan pertanahan secara mendesak,” tegas Budi Jaya.

Menutup tahun 2025, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum, sejalan dengan penguatan program BerBeNah yang dijalankan secara berkelanjutan. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *