BeritaDaerahKonferensi Pers

BPN Depok Mengadakan Upacara HANTARU ke 65 Undang-undang Pokok Agraria, Simak Penjelasannya!

65
×

BPN Depok Mengadakan Upacara HANTARU ke 65 Undang-undang Pokok Agraria, Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (inspektur upacara HANTARU 65)
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (inspektur upacara HANTARU 65)

DEPOK | Starindonews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengadakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke 65, peringatan ini juga merupakan momentum peringatan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, serta hari untuk memperingati reformasi agraria di Indonesia, upacara tersebut berlangsung di halaman BPN Kota Depok, Rabu (24/09/25).

Kepala Kantor BPN Depok, Budi Jaya Beserta Jajarannya
Kepala Kantor BPN Depok, Budi Jaya Beserta Jajarannya

Hadir pula Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, sekaligus sebagai Inspektur Upacara, Hasan Basri Depag Depok, Danramil Sukmajaya, Kepala Kantah ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, acara tersebut berlangsung penuh hikmat.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya menyampaikan rasa syukur atas kehadiran para Pejabat Kota Depok, hal ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Budi Jaya, memaparkan pencapaian signifikan yang diraih oleh pihaknya, terutama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Alhamdulillah, target PTSL tahun 2025 sebanyak 850 sudah kami realisasikan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa target tersebut telah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan oleh Kementerian ATR/BPN untuk Kota Depok, pencapaian yang memuaskan ini, Budi berharap keberhasilan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

“Kami berharap tahun depan capaian delapan tahun ini dapat kita jaga dan kita wujudkan, terutama target yang diberikan oleh Kementerian, insyaallah kami bisa merealisasikannya,” tutupnya. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *