BeritaDaerah

BPN Depok Menanggapi Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan atas Dugaan Sengketa Tanah

63
×

BPN Depok Menanggapi Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan atas Dugaan Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Starindonews.com | Depok – Galang Rambu Sukmara ,SH. MH Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mewakili Kepala Kantor BPN Depok menyampaikan klarifikasi terkait berita yang sempat viral di beberapa media online.

Menurut Galang bahwa apa yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Tatang tidaklah akurat untuk itu pihaknya ingin mengklasifikasi terkait dengan fakta-fakta hukum.

“Melalui konferensi pers kami ingin mengklasifikasi secara terbuka kepada masyarakat guna meluruskan informasi yang tidak akurat serta menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan publik,” ujarnya saat memberikan keterangan pada saat konferensi pers di Kantor BPN Kota Depok.

Tidak hanya itu pihaknya juga ikut menyoroti beberapa media yang mengatakan bahwa adanya mafia tanah di BPN Depok.

“Saya bisa tegaskan bahwa BPN Kota Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan kota Depok,” tegasnya

Namun demikian pihaknya juga mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengabaikan permohonan Constatering atau pengukuran batas bidang tanah oleh kantor kuasa hukum Andi Tatang & Rekan.

“Constatering itu merupakan kewenangan dari pengadilan jadi kami bukan mengabaikan tetapi kami juga harus menghormati pengadilan karena kalau mau di lakukan pengukuran batas tanah itu harus ada kesepakatan ke dua belah pihak sedangkan mereka berdua sedang berseteru jadi apakah di berikan persetujuan,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera memberikan surat balasan kepada Kantor Kuasa Hukum Andi Tatang.

“Kita hormati putusan pengadilan Nanti setalahnya kita akan segera mengirimkan surat ke kantor Andi Tatang,” tutup nya (Yudhi Bachtiar-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *