Konferensi Pers

BK DPRD Depok Pastikan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Tetap Berjalan

×

BK DPRD Depok Pastikan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pelapor, Kamis (25/9/2025).

Menurut Qonita, RDP yang menghadirkan kuasa hukum pelapor merupakan langkah awal untuk menggali informasi secara mendalam sebelum masuk pada tahapan lanjutan. “Kami ingin memastikan semua keterangan yang disampaikan jelas dan utuh. Namun perlu dipahami, ruang lingkup BK terbatas pada ranah etik, sementara jika ada persoalan hukum, maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme yang ditempuh BK akan berjalan sesuai prosedur. Setelah RDP, proses dilanjutkan dengan pemanggilan pihak terkait, mediasi, hingga pada akhirnya menghasilkan rekomendasi. “Saat ini kami belum bisa menyampaikan sanksi apa yang akan diberikan, karena prosesnya masih berjalan. Semua akan kami putuskan setelah melalui tahapan yang ada,” ujar Qonita.

Kuasa hukum pelapor sendiri, PA, menyampaikan pihaknya menunggu hasil notulen resmi dari BK sebagai tindak lanjut proses. “Kami menunggu notulen RDP dan berharap langkah berikutnya segera dijalankan,” ungkapnya.

Qonita memastikan BK DPRD Depok tidak akan menunda-nunda penanganan laporan yang masuk. “Integritas lembaga harus dijaga. Karena itu, setiap aduan akan kami proses sesuai aturan. Masyarakat tidak perlu khawatir, BK bekerja transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok, Turiman, menyoroti pentingnya pemahaman publik soal kewenangan dewan dalam hal anggaran. Ia meluruskan anggapan bahwa anggota DPRD memiliki dana untuk kegiatan tertentu. “Faktanya, anggota dewan tidak memegang anggaran. Yang ada hanya aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir). Selanjutnya, eksekutif yang menentukan pelaksanaan kegiatan, termasuk urusan infrastruktur,” jelasnya.

Turiman menegaskan, jika ada surat perjanjian yang menyebutkan anggota dewan berhak atas anggaran, hal itu menyesatkan. “DPRD hanya mengusulkan, bukan pemilik anggaran. Realisasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *