Hukum Dan Kriminal

Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

4
×

Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.com TANGERANG — Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Kamis (29/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.

Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

StarindoNews.com KOTA BEKASI —-Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam tindakan pencegahan. Tim 2 Beruang Jaga Jakarta berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat sedang berkerumun di Jalan KH. Agus Salim, Bekasi Timur, pada Selasa […]

Hukum Dan Kriminal

StarindoNews.com JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ekstasi dan Sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 di […]

Hukum Dan Kriminal

StarindoNews.com TANGERANG — Berdasarkan isu yang beredar terkait pemberitaan Skandal Dugaan Uang Rawat Jalan Yayasan Rehab Swasta, Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar Minta 15 juta Ke Keluarga Pecandu. Dikonfirmasi dengan Ketua Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, yang biasa di sapa Bro TJ, menjelaskan bahwa uang 15 juta tersebut dipergunakan untuk kebutuhan klien yang sedang menjalani program rehabilitasi […]

Hukum Dan Kriminal

StarindoNews.com JAKARTA —- Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 9.465 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Penangkapan […]

Hukum Dan Kriminal

StarindoNews.com JAKARTA — Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Minggu (8/2/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dipimpin IPDA Abdul Kadzim dengan melibatkan 43 personel gabungan yang terdiri dari personel […]

Hukum Dan Kriminal

StarindoNews.com BATANGHARI – Insiden keamanan terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT APL, Rabu (4/2/2026). Peristiwa ini bermula dari pengamanan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh petugas keamanan perusahaan, yang kemudian berujung pada aksi anarkis dan perusakan fasilitas perusahaan. Kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat tim keamanan PT APL melaksanakan patroli rutin […]