Starindonews.com Tanjungpinang– Peredaran rokok tanpa pita cukai merk H mind di Kepulauan Riau khususnya di kota Tanjungpinang dan sekitarnya akhir-akhir ini semakin tidak terkendali.

Rokok bermerek H mind tanpa pita cukai ini sangat mudah di dapati di warung-warung kecil maupun di warung-warung grosir ,di jual secara bebas dan terang-terangan, seolah-olah tidak ada pengawasan dari pihak-pihak dan instansi yang berwenang.
Masyarakat menyayangkan lamban serta lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai ini, seakan-akan Aparat penegak hukum tidak mampu dan tidak memiliki keberanian untuk menegakkan hukum yang semestinya, terkait dengan leluasanya peredaran rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai ini .

Dengan terkesan lamban serta pembiaran peredaran rokok-rokok ilegal merk H mind serta berbagai jenis merk lainnya ,sebagian masyarakat menduga seolah-olah Aparat penegak hukum,Tak mampu untuk mencegah lajunya peredaran rokok-rokok ilegal ini.
Mana mungkin bisa dengan mudah mendapatkan rokok-rokok tanpa pita cukai ini hampir di setiap warung kalau tidak ada kong kali kongnya dengan aparat penegak hukumnya ,ujar seorang pembeli secara spontan.
Rokok tanpa pita cukai ini jelas merugikan negara dalam hal penerimaan pajak.potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran dalam setahunnya.

Dalam segi kesehatannya, masyarakat jelas sangat di rugikan , rokok-rokok tanpa pita cukai ini ,sangat berbahaya karna kandungan di dalamnya tidak di awasi ,bisa saja mengandung bahan bahan seperti norkotika jenis sabu sabu atau jenis lainnya.
Masyarakat berharap keseriusan dan keberanian aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan hukum,tidak hanya sebatas penyitaan dan merazia warung-warung kecil tapi tidak sampai pada akar sumbernya.
Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak di lunasi cukainya.
Sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok.sehingga jika ada rokok yang di jual tanpa pita cukai,maka penjualnya adalah melanggar hukum.
Di kutip dari artikel penegakan hukum Rama.unika.ac.id
“Penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ”
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 secara khusus mengatur tugas, fungsi dan kewenangan kepolisian.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.dalam hal pemberantasan rokok ilegal , kepolisian memiliki tugas untuk mengidentifikasi,menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal
Undang-undang ini juga menekankan pentingnya kodinasi dengan instansi lain dalam penegaka/n hukum.