Bogor | Starindonews.com – Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025 kembali diraih Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dengan nilai 82,26 dengan predikat B (Baik).
Pencapaian tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan. Penilaian masyarakat mencakup berbagai aspek pelayanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, serta keramahan petugas di lapangan.
Predikat “Baik” menunjukkan bahwa mayoritas warga puas dengan pelayanan Bappenda. Hasil survei ini juga menjadi bahan evaluasi penting bagi instansi tersebut untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan berinovasi.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor menyampaikan, masukan dan kritik dari masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama dalam upaya memperbaiki layanan publik agar semakin mudah diakses, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Keberhasilan pelaksanaan survei IKM tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang ikut memberikan penilaian serta saran demi kemajuan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Atas dukungan itu, Bappenda menyampaikan apresiasi dan terima kasih, sembari menegaskan komitmen untuk terus bekerja dengan semangat inovasi dan berpegang pada nilai AKHLAK.
Selain prestasi di bidang pelayanan, Bappenda juga mencatat capaian positif dalam realisasi penerimaan pajak daerah. Hingga 10 Oktober 2025, total penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp3,11 triliun atau 81,60 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp3,81 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp919,23 miliar, diikuti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp715,97 miliar. Dari sisi persentase, PBB-P2 bahkan mencapai 105,23 persen dari target, yang menunjukkan perannya sangat penting dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk terus meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan program pembebasan pajak PBB-P2 Tahun 2025. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000, berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan diskon 100 persen untuk tahun pajak 1994–2011, pembebasan penuh bagi nilai ketetapan maksimal Rp100.000, serta penghapusan seluruh denda PBB-P2. Pemerintah juga memberikan pengurangan pokok piutang pajak hingga 50 persen untuk tahun 2012–2019 dan 30 persen untuk tahun 2020–2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Kini, pembayaran PBB-P2 semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal digital, antara lain Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, Alfamart, Indomaret, serta platform daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, dan Blibli. Warga cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui ponsel, kapan pun dan di mana pun. Informasi lengkap tentang registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan pembayaran digital tersedia di situs resmi bappenda.bogorkab.go.id dan media sosial Bappenda Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor menegaskan, kebijakan pembebasan pajak ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama pemilik lahan kecil dan warga dengan ekonomi terbatas. Menurutnya, potensi berkurangnya penerimaan pajak bukanlah persoalan utama, karena yang lebih penting adalah meringankan beban warga dan menjaga kesejahteraan bersama.
Dengan mengikuti program pembebasan pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat tidak hanya menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa beban, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera. (YB)






