StarindoNews.com KOTA SOLO — Rasa haru, sedih pastilah dapat dirasakan oleh ribuan pekerja di PT. Sri Rejeki Isman Tbk .yang beralamatkan di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah di ibaratkan spontan saja banjir air mata dari ribuan pekerja yang terkena dampak Putus Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini tampaknya mendapatkan respon serius dari Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah yang baru saja dilantik bahwa dirinya akan memberikan vokasi pada ribuan pekerja PT. SriTex yang terkena imbas PHK.
Ketika diwawancarai oleh beberapa awak media lokal di Solo, Ahmad Luthfi mengatakan, “Kita akan berikan vokasi yang artinya : kita akan siapkan Balai Latihan Kerja (BLK) bagi ribuan pekerja PT. Sritex yang telah dinyatakan Insolvent (Bangkrut) pada hari Jum at 28 Februari 2025″, jelasnya.
Ditambahkannya, Saya sudah berkoordinasi dengan tingkat kementerian untuk segera melakukan penanganan, kita juga akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ribuan karyawan PT. Sritex yang terkena dampak PHK.
Bisa segera diterima dan bekerja kembali secepanya di perusahaan – perusahaan lainnya”, terangnya .
Terus Ahmad Lutfi juga menyampaikan, “Bagi para ribuan pekerja yang terkena PHK akan ditampung di perusahaan – perusahaan yang ada di Jawa Tengah”, ungkapnya.
Ada statement dari salah satu pekerja PT. Sritex yang terkena PHK, saat dikonfirmasi oleh awak media, Slamet berkata, “Saya dan rekan – rekan sangat berharap, ya , kepada pemerintah dan semoga PT. Sritex yang mempunyai mesin- mesin canggih bisa beroperasi lagi dan tentunya tenaga saya dan rekan – rekan bisa dipakai lagi”, ucap Slamet.
Ahmad Aziz Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga memberikan keterangan, dirinya berkata “Kebanyakan dari para pekerja yang di PHK umurnya lebih dari 35 tahun, pemerintah daerah Sukoharjo telah menyediakan 8000 lowongan pekerjaan bagi para pekerja dari PT Sritex”, jelas Ahmad Aziz.
Memang kalau biasanya akan tetapi pihak kami bermediasi ke perusahaan – perusahan yang ada di pemerintah daerah Sukoharjo, umur diatas 35 tahun dibolehkan bahkan umur 45 tahun dibolehkan asalkan punya pengalaman.
Dan mereka mendaftar sendiri ke PT yang akan menerima mereka (sukarela dan keniatan untuk bekerja)”, jelas Abdul Aziz.
Penulis : Susmon (Ramsus)







