BeritaLaporan KhususPolitik

Aksi UnRas Tuntut Pecat Anggota DPRD PKB Depok, Dugaan Jual Beli Proyek

55
×

Aksi UnRas Tuntut Pecat Anggota DPRD PKB Depok, Dugaan Jual Beli Proyek

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa didepan Gedung DPRD Kota DEPOK
Aksi Unjuk Rasa didepan Gedung DPRD Kota DEPOK

DEPOK | Starindonews.com – Depok Parlemen Watch (Depawa) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Depok, aksi tersebut timbul atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Depok berinisial TR dari PKB perihal jual beli proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada seorang pengusaha.

Pardong, Depok Parlemen Watch (Depawa)  Orator Aksi Unjuk Rasa
Pardong, Depok Parlemen Watch (Depawa) Orator Aksi Unjuk Rasa

Pardong, sang orator Depawa menginginkan oknum DPRD tersebut diberikan sanksi tegas dari Badan Kehormatan DPRD dikarenakan diduga telah melakukan tindakan ilegal dan menyalahgunakan alokasi anggaran Pokir, yaitu dana yang diarahkan berdasarkan aspirasi konstituen, untuk memperjualbelikan proyek, Rabu (02/10/25).

“Kita melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke BK DPRD. Sehingga BK DPRD memanggil dan menindak serta memberikan sanksi keras. Kalau perlu diberikan sanksi pemecatan bagi anggota dewan yang main-main dengan pokir,” ujarnya

Pardong juga mengingatkan inti penyampaian aspirasi ini, serta perlu ditindak sesuai ketentuan hukum, jika tidak Pardong akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang besar.

“Kami hanya menghimbau atau warning anggota dewan dilarang meminta fee proyek Pokir kepada kontraktor, karena anggota Dewan sudah digaji dan diberikan tunjangan menggunakan uang rakyat, seharusnya punya rasa malu,” ucapnya.

Perlu diketahui jual beli proyek melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.

Praktik ini terjadi ketika seorang anggota dewan, yang memiliki wewenang dalam proses penganggaran dan pengawasan, menyalahgunakan posisinya untuk mengarahkan proyek pemerintah kepada pihak tertentu dengan imbalan finansial.

Disisi lain Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna, menjelaskan bahwa pihak TR anggota DPRD Depok, telah mengembalikan sejumlah uang dana yang sebelumnya akan digunakan sebagai bentuk kerjasama antara kliennya dengan pihak pengusaha yang kini melaporkan kliennya tersebut ke Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Depok.

“Kita punya data valid. Bukti transfer dana pengembalian, Dan juga klien kami pernah menawarkan pekerjaan lain untuk kerjasama kepada pihak pengusaha tersebut tetapi mungkin tidak sesuai nilainya,” imbuhnya

Kuasa hukum TR mencermati surat somasi yang diterima oleh kliennya, Ia menegaskan ada poin yang seharusnya bisa dilakukan oleh pihak pengusaha dengan kliennya.

“Dalam surat somasi tertera jelas, ada poin untuk musyawarah secara kekeluargaan. Ayo, kita musyawarah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi kliennya, bahwa sudah ada pengembalian dana kepada pihak pengusaha tersebut, tetapi dana tersebut dikembalikan kembali ke kliennya.

“Intinya, dana sudah dikembalikan ke pengusaha tersebut, tapi pihak pengusaha mengembalikan kembali ke kliennya yakni TR,” tutupnya.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *