BeritaHukum Dan Kriminal

Ahli Pidana Soroti Batas Tanggung Jawab di Sidang Tipikor KPU Karimun: Bendahara Dinilai Punya Ruang Menolak Perintah yang Melanggar Hukum

65
×

Ahli Pidana Soroti Batas Tanggung Jawab di Sidang Tipikor KPU Karimun: Bendahara Dinilai Punya Ruang Menolak Perintah yang Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

‍‌Starindonews.com Tanjungpinang-Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Rabu (06/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Muhammad Sayuti, S.E. menghadirkan dua orang saksi ahli, masing-masing ahli di bidang administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana.

Kedua saksi ahli memberikan keterangan secara bergantian dengan penjelasan yang cukup rinci, menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Materi keterangan yang disampaikan menyoroti aspek tata kelola administrasi pemerintahan serta batas pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah daerah.

Penasihat hukum tampak menekankan aspek administrasi dalam konstruksi perkara, termasuk mekanisme pelaksanaan anggaran dan ruang koreksi dalam sistem birokrasi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi, yang seluruhnya dijawab oleh saksi ahli dengan penjelasan yang terstruktur.

Salah satu momen yang menjadi sorotan terjadi saat saksi ahli hukum pidana ditanya oleh hakim pembantu mengenai posisi bendahara dalam sistem pembayaran, khususnya apakah bendahara memiliki hak untuk menolak perintah pembayaran yang bertentangan dengan hukum. Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa terdapat ruang bagi bendahara untuk tidak menjalankan perintah apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saksi ahli juga menjelaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan atau ketua lembaga penerima hibah, dalam hal ini Ketua KPU, yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan penggunaan NPHD tersebut.

Keterangan kedua saksi ahli tersebut dinilai membuka perspektif baru dalam perkara, khususnya terkait pembagian tanggung jawab dan batas kewenangan antar pejabat dalam pengelolaan dana hibah.

Sidang berlangsung dinamis namun tetap kondusif, dengan seluruh pihak mengikuti jalannya pemeriksaan ahli secara mendalam. Perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yang diperkirakan masih akan berfokus pada penguatan pembuktian dari masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *