Uncategorized

Sebut Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ikut Menikmati Dana Desa, Kepala Desa Banjarsari diduga dalang pemalsuan tanda tangan Ketua BPD.

894
×

Sebut Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ikut Menikmati Dana Desa, Kepala Desa Banjarsari diduga dalang pemalsuan tanda tangan Ketua BPD.

Sebarkan artikel ini
www.Starindonews.com.Lampung Selatan,- Angaran Dana Desa Dalam Aturan Di peruntukan untuk Kemajuan dan Menopang Pembangunan di Desa, Dalam Pembahasan pun Semestinya di Rencanakan bersama Masyarakat,Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepala desa, Aparatur desa lain nya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tata kelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampa,mekanisme,penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.
Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Tidak untuk Desa Banjarsari, Kecamatan Way sulan, kabupaten Lampung Selatan, yang Mana Aparatur desa nya diduga Tidak Melibatkan Lembaga Penting Di desa sebagai Wadah Musyarawah perwakilan Masyarakat Desa, Ketua Badan Permusyawarahan Desa Banjarsari Merasa Tanda tangan di Palsukan Oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diduga ada upaya memanipulasi data APBDes, Kepala desa Banjarsari yang baru saja Menjabat Satu tahun Lebih terindikasi terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan ketua BPD.
Perlu diketahui bahwa Kepala Desa bukan lah Penguasa Anggaran Melainkan Penanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Melalui percakapan telpon Kepala Desa Banjar Sari Singgung bahwa Badan Permusyawarahan Desa Banjarsari (BPD) Juga Ikut Menikmati Dana Desa,
Dalam Aturan Kementrian Desa Bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa benar di anggarkan untuk Menerima Insentif guna Menunjang Kinerja BPD, bukan hanya lembaga BPD tetapi Aparatur desa lain nya termasuk tunjangan Kepala desa juga masuk Dalam Anggaran Dana Desa.
Kepala desa Menyampaikan kepada awak media melalui percakapan washapp, BPD ikut menikmati dana Desa, Tidak lah pantas untuk di ucapkan, Di tengah – tengah Presiden Republik Indonesia sedang Gencar-gencarnya menggalakkan Efesiensi anggaran, Di tambah lagi Kata “ikut Menikmati” apakah Masyarakat Desa Sudah Menikmati Dampak langsung dari Anggaran dana desa baik dari Pembangunan fisik dan pemberdayaan, Sementara Masih Banyak Masyarakat Desa Banjarsari tarap kehidupannya di bawah garis kemiskinan.
Dampak viral nya pemberitaan oleh awak media terkait pemalsuan tanda tangan ketua BPD, tiba – tiba kepala Desa Banjarsari “Holik” Selasa pagi Memberikan beberapa Kilo beras kepada Masyarakat Desa Banjarsari, dengan Mengunakan seragam Lengkap bak pejabat yang sedang berkunjung ke daerah – daerah di dampingi aparatur desa lain nya yang mengunakan seragam yang sama dengan kepala desa.
Menurut salah satu warga Banjarsari sebut saja Kang Uj, sebelum nya mana pernah kades begitu mas.
Kepala desa Banjarsari saat memberikan Bantuan kepada masyarakat tampak dalam pose foto yang beredar Memberikan sekarung beras dengan berfoto menghadap juru kamera, tampak sekali kalau kepala desa yang merasa mempunyai beking kuasa hukum menunjukkan pencitraan kalau dia menjabat kepala desa Banjarsari memiliki sifat yang dermawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *