STARINDONEWS.COM luwu Kelangkaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kerap terjadi di berbagai wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. Salah satu alasan yang diduga menyebabkan kelangkaan terjadi adalah praktik , penimbunan solar illegal yang dilakukan oleh mafia BBM.
Berdasarkan investigasi tim awak media saat patroli di wilayah Hukum Luwu Raya yang melihat banyaknya mobil tangki warna biru (transportir) yang mengangkut BBM jenis solar yang di duga kuat berasal dari sumber tidak resmi (illegal). Tim investigasi sempat menanyakan dokumen Loading Order (LO) atau surat penebusan dari Depo baik milik swasta ataupun Pertamina (Pemilik Ijin Niaga Umum) kepada salah salah satu oknum driver mobil transportir warna biru pengangkut BBM jenis solar tersebut akan tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut, yang patut diduga didapatkan dari lapak atau gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal.
Mendengar hal tersebut Ketua Lidik Pro Maros Ismar Angkat bicara Berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada APH dalam hal ini Kepolisian dari Tingkat Polda, Polres dan Polsek agar dapat mendata semua Perusahaan Transportir resmi baik yang terdaftar sebagai Trnsportir Pertamina maupun dari pihak swasta (pemilik Ijin Niaga Umum) yang resmi guna mencegah kelangkaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang patut diduga disalahgunakan oleh para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin baik dari BPH Migas dan dinas terkait.
Lanjut Ismar Hal tersebut bertentangan dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, Pasal 53 menyebutkan bahwa pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Untuk itu, perlu perhatian serius dari pihak APH terutama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan PT. Pertamina agar melakukan pendataan, pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha mafia BBM ilegal yang di duga mengambil BBM jenis solar dari SPBU yang terdapat di beberapa wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para konsumen BBM Industri jenis solar agar tidak membeli dari transportir yang tidak memiliki surat izin baik dari BPH Migas maupun dinas terkait.
“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal ke Industri di wilayah Sulsel dan sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan itu. Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat. Karena selain merugikan negara juga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan tapi hilang di pasaran,” tegas Ismar lagi.
Besar harapan kami, pihak APH (Kepolisian) dan PT. Pertamina dalam kegiatan penertiban, pengawasan dan penertiban melibatkan tim awak media dan tim media investigasi sebagai kontrol sosial dalam menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin tersebut guna memberikan efek jera kepada pelaku yang merugikan negara dan Masyarakat kecil. “Tutupnya”












