Uncategorized

Ketua Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Perbedaan Lokasi Sertifikat dalam Sengketa Lahan yang Diklaim Sarman

30
×

Ketua Lidik Pro Maros Soroti Dugaan Perbedaan Lokasi Sertifikat dalam Sengketa Lahan yang Diklaim Sarman

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM,  Maros, Sabtu 9 Mei 2026 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros, Ismar, SH, menyoroti dugaan perbedaan antara dokumen sertifikat dengan kondisi riil objek lahan di lapangan.

Menurut Ismar, pihaknya menemukan adanya sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan lokasi objek tanah yang saat ini menjadi polemik.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah gambar dua sertifikat yang diduga saling bersambung dan berada dalam satu hamparan objek tanah. Namun, objek lahan yang diklaim oleh Sarman disebut berada sekitar 500 meter dari titik lokasi yang tercantum dalam gambar sertifikat tersebut.

Selain itu, Ismar juga menyoroti alamat lokasi dalam dokumen sertifikat yang disebut berada di wilayah Pammannjengan. Menurutnya, hal tersebut dinilai janggal apabila objek yang diklaim justru ditempatkan di wilayah Mangempang karena keduanya merupakan dusun yang berbeda.

“Kalau alamat sertifikat berada di Pammannjengan, tentu tidak bisa begitu saja ditempatkan atau diklaim berada di Mangempang karena itu berbeda dusun dan berbeda titik lokasi. Ini yang harus diuji secara terang dan terbuka,” tegas Ismar.

Ia mengatakan, perbedaan lokasi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat dan instansi terkait agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek lahan yang sebenarnya.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Dari hasil penelusuran kami, gambar dua sertifikat tersebut terlihat saling bersambung di satu lokasi, sementara objek yang diklaim berada di titik berbeda. Hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” lanjutnya.

Ismar meminta agar seluruh dokumen, peta lokasi, titik koordinat, dan riwayat penerbitan sertifikat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Kami meminta semua pihak membuka data dan dokumen secara terang. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat klaim sepihak yang belum tentu sesuai fakta,” katanya.

Menurut Ismar, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara objektif.
Pihak ahli waris Awing juga meminta agar pihak yang mengklaim lahan dapat menunjukkan dokumen asli beserta riwayat kepemilikan tanah secara lengkap.

“Kalau memang memiliki dasar hukum yang sah, silakan dibuktikan secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan klaim tanpa bukti yang jelas,” ujar pihak ahli waris.

Sebagai langkah hukum, kuasa hukum ahli waris, Herman, SH, diketahui telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros guna mencegah adanya peralihan hak selama sengketa masih berlangsung.

Lidik Pro Maros memastikan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani perkara.

“Kami ingin semuanya terang dan jelas. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tutup Ismar.

 

: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *