StarindoNews.com MEDAN —– Presiden RI Prabowo Subianto dalam setiap pidatonya selalu mengatakan keseriusanya untuk memberantas segala bentuk perjudian di bumi NKRI. Senin (5/5/2026).
Sepertinya hal tersebut tidak serta merta sebagai perintah kepada seluruh jajaran aparat hukum dalam hal ini terkhusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam semua tingkatan/wilayah.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Deliserdang Judi toto gelap (togel) merk STM masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung di Kecamatan Medan tembung Yakni di
– Kampung kolam pasar 12 Tembung
– Diterminal angkot
– Digang sawo
– Dipasar 7
– Dipasar 9
Dan tak hanya di wilayah medan tembung, Judi togel merk STM juga berkibar di Medan Batangkuis, Simpang Pasar 9 Jalan Mesjid, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga dikoordinir inisial Wi.
Maraknya judi togel ini membuat keresahan masyarakat di wilayah tersebut karena Polsek medan tembung dinilai tidak mampu atau tidak mau memberantas judi haram tersebut.
Sejumlah warga, Senin (5/5/2026) mengaku aktivitas judi togel ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun tanpa ada penindakan dari kepolisian. Bahkan warga menilai Polsek Medan tembung seakan tutup mata karena telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas judi haram yang telah merugikan banyak orang.
Informasi yang diperoleh dari warga, bandarnya diduga bermarga *Sinaga* pensiun TNI, omset yang didapatkan dari judi togel ini juga cukup besar karena per harinya mencapai puluhan juta dengan oknum yang sudah terpilih dan terorganisir demi memperluas jaringan hingga ke pelosok desa.
Karena itu, masyarakat meminta dengan tegas, agar pihak kepolisian bergerak dan serius memberantas judi haram yang bisa merusak masa depan banyak orang.
Terpisah, Kapolsek Medan tembung saat dikonfirmasi terkait maraknya judi togel, tidak menjawab.
Darma












