Daerah

Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Korupsi Program BSPS 2023 ke Jaksa Penuntut

5
×

Kejari Way Kanan Serahkan Dua Tersangka Korupsi Program BSPS 2023 ke Jaksa Penuntut

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni A.W. (36) yang menjabat sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Way Kanan tahun 2023 dan I.F.R. (34) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Way Kanan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke tahap persidangan.

Pada saat yang sama, kedua tersangka juga mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Uang yang diserahkan kepada penyidik berupa uang tunai dengan total Rp546.724.500.

Dana tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan RPL 116 Kejari Way Kanan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan program BSPS di Kabupaten Way Kanan. Pengembalian ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan Kejari Way Kanan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan program bantuan pemerintah di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *