STARINDONEWS.COM, Maros, 29 April 2026 – Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH, menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan rekaman video beserta narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan serta berpotensi merugikan nama baik pribadi dan citra lembaga.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang terkait kasus dugaan penimbunan solar yang melibatkan Ilham alias Daeng Illang, sekaligus beredarnya video dan narasi yang dinilai tidak utuh, tidak berimbang, dan tidak melalui proses klarifikasi kepada pihak yang disebut nama dirinya.
“Kami menilai terdapat perbedaan antara isi video dengan narasi yang disebarkan. Hal ini berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan karena mencatut nama lembaga kami tanpa konfirmasi,” tegas Ismar.
Ismar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelaporan langsung terhadap pihak tertentu hingga berujung pada penangkapan. Ia menjelaskan bahwa peran Lidik Pro sebatas mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami hanya mendesak agar aparat bertindak sesuai hasil penyelidikan. Soal penangkapan dan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung, sehingga menolak dikaitkan secara langsung dengan peristiwa tersebut.
Dalam klarifikasinya, Ismar secara tegas membantah adanya klaim yang menyebut Sri sebagai bagian dari keluarganya.
“Saya tegaskan, tidak ada hubungan keluarga. Pernyataan tersebut tidak benar dan telah saya bantah secara langsung. Bahkan dalam perdebatan itu, yang bersangkutan juga tidak membenarkannya,” ujarnya.
Ia menilai penyebutan hubungan keluarga tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terkait klaim Sri yang mengaku sebagai istri dari tersangka, Ismar meminta agar hal tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan dibuktikan secara sah agar tidak menimbulkan opini publik yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ismar juga menyoroti rekaman video perdebatan yang beredar, yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuannya mempertanyakan pihak yang merekam serta menyebarkan video tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi rekaman dengan narasi yang beredar, bahkan dinilai sebagai bentuk penggiringan opini publik.
“Kami tidak mengetahui adanya perekaman saat itu. Selain itu, terdapat perbedaan antara isi video dengan narasi yang disebarkan, bahkan tidak memuat pernyataan resmi dari saya. Ini berpotensi menjadi penggiringan opini yang tidak berdasar,” ujarnya.
Ismar juga menilai bahwa penyebaran video dan narasi tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi, terutama jika memuat identitas atau informasi yang digunakan tanpa persetujuan.
“Jika dalam penyebaran tersebut terdapat data atau identitas pribadi yang digunakan tanpa izin, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan dapat berdampak pada pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ismar mengungkapkan bahwa beberapa pihak media telah menghubunginya untuk melakukan klarifikasi terkait rilis yang beredar.
“Ada beberapa media yang menghubungi saya untuk klarifikasi. Saya meminta agar rilis tersebut diperbaiki karena saya menduga tidak sesuai dengan isi rekaman. Bahkan disampaikan bahwa narasi tersebut cenderung sepihak,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam merilis berita online dan/atau penyebaran informasi publik karena perilis berita terindikasi telah menodai hukum pemberitaan pers.
Sebagai langkah tegas, Ismar menyatakan akan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan video dan narasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku;
serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik lembaga dan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ismar.
Di penghujung pernyataannya, Ismar mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.
: TIM












