Pagar Alam, Starindownews.com Polres Pagar Alam melalui Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Seorang pria berinisial C(31) diamankan di kediamannya di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku sebelumnya, yakni berinisial RP dan I, yang mengaku mendapatkan narkotika dari tersangka C.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH,MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, SH menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah memperoleh keterangan dari kedua pelaku tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dahulu diamankan, diketahui bahwa sumber narkotika berasal dari tersangka C.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar Iptu Doris.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu plastik klip bening, satu lembar kertas timah rokok, dua unit timbangan digital, serta satu unit handphone.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam guna proses penyidikan lebih lanjut,”Tambahnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.Pungkas Iptu Doris(SrKf)












