Uncategorized

Tindak Balap Liar, Polisi Tegaskan Tak Ada Klaim Asuransi dan Siap Sidangkan Kendaraan

27
×

Tindak Balap Liar, Polisi Tegaskan Tak Ada Klaim Asuransi dan Siap Sidangkan Kendaraan

Sebarkan artikel ini

 

Pagar Alam Starindownews. Com Maraknya aksi balap liar di Kota Pagaralam tak lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Aktivitas ilegal yang kerap terjadi di jalan umum itu kini membuat masyarakat resah, mengganggu ketertiban, hingga memicu risiko kecelakaan fatal dan polisi pun mulai mengambil langkah tegas.

Suara deru mesin yang memecah malam di sejumlah ruas jalan Kota Pagaralam bukan lagi hal asing bagi warga. Aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda ini tak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Keresahan warga kian memuncak seiring meningkatnya frekuensi aksi tersebut. Jalan umum yang seharusnya menjadi ruang aman bagi aktivitas masyarakat, justru berubah menjadi arena balap tak resmi yang minim pengawasan dan penuh risiko.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Herman SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,AMd,Kep, S.H, menegaskan bahwa penanganan balap liar tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata.

Peran orang tua dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam mencegah aksi tersebut terus berulang.

“Selain kepolisian, orang tua dan masyarakat harus berperan aktif untuk mencegah aksi balap liar ini terjadi kembali,” tegas AKP Herman.

Menurutnya, pengawasan dari lingkungan terdekat menjadi kunci utama. Banyak pelaku balap liar masih berusia muda, sehingga kontrol keluarga dan kepedulian sosial sangat dibutuhkan untuk menekan fenomena ini.

Tak hanya mengedepankan pendekatan preventif, kepolisian juga menyiapkan langkah represif.

AKP Herman mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memproses kendaraan yang terindikasi digunakan dalam aksi balap liar ke jalur hukum.

“Bulan depan, kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar akan kami sidangkan,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut.

Lebih jauh, kepolisian juga menegaskan konsekuensi serius bagi pelaku balap liar, terutama jika terjadi kecelakaan. Dalam situasi tersebut, tidak ada jaminan perlindungan, bahkan dari lembaga asuransi sekalipun.

“Apabila terjadi kecelakaan dalam aksi balap liar, pihak kepolisian maupun Jasa Raharja tidak akan memberikan klaim asuransi,” tegas AKP Herman

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghapus hak perlindungan bagi pelakunya. Risiko yang ditanggung sepenuhnya menjadi beban pribadi, tanpa ada jaring pengaman dari negara.

Dengan kombinasi langkah preventif dan penegakan hukum, polisi berharap aksi balap liar di Pagaralam dapat ditekan secara signifikan. Namun, tanpa keterlibatan aktif masyarakat, upaya tersebut akan sulit mencapai hasil maksimal.

Kini, pilihan ada di tangan semua pihak: membiarkan jalanan tetap menjadi arena balap liar, atau bersama-sama mengembalikannya sebagai ruang aman bagi seluruh pengguna jalan.(SrKf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *