DEPOK | Starindonews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital dalam sistem pendidikan nasional, salah satunya melalui penerapan ijazah elektronik (e-ijazah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala setiap tahun. Hal ini tidak terlepas dari sistem penerbitan ijazah yang terus mengalami penyempurnaan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi pendidikan.
Program ini telah mulai diterapkan sejak satu tahun terakhir, mencakup tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, S.Pi., menyampaikan bahwa penerapan e-ijazah merupakan program langsung dari kementerian yang kini telah berjalan di lapangan.
“Program e-ijazah ini sudah diberlakukan sejak satu tahun lalu, mulai dari SD hingga SMP,” ujar Wahid singkat ketika dikonfirmasi Starindonews.com, Kamis (16/04/2026).
Wahid menambahkan, sistem ini memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam proses penerbitan dokumen kelulusan. Bahkan, sekolah kini memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri.
“Setiap sekolah sudah bisa mencetak e-ijazah di masing-masing sekolah,” ujarnya.
Dengan penerapan e-ijazah, pemerintah berharap proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan minim kesalahan. Selain itu, digitalisasi ini juga dinilai mampu mengurangi potensi pemalsuan dokumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional. (YB)












