Berita

Tersinggung Ucapan saat Pesta Miras, Pria di Camba Maros Tewas Ditikam Teman, Polisi Amankan Tersangka Dan Barang Bukti

25
×

Tersinggung Ucapan saat Pesta Miras, Pria di Camba Maros Tewas Ditikam Teman, Polisi Amankan Tersangka Dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM,  MAROS – Nasib tragis menimpa seorang pria di Dusun Lappatelle, Desa Benteng, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Korban meregang nyawa setelah ditikam oleh temannya sendiri usai menggelar pesta minuman keras (miras). Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu malam (1/4), bermula ketika pelaku R (45) dan korban H (42) bersama beberapa rekan lainnya berkumpul untuk menenggak miras jenis Ballo di salah satu lokasi di wilayah Camba. Di tengah pengaruh alkohol, terjadi candaan hingga berselisih antara keduanya. Korban H (42) yang merasa sakit hati dengan perkataan korban kemudian pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang kemudian menunggu pelaku di jalan yang akan dilalui pelaku untuk pulang.

​”Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif sementara diduga ada ketersinggungan antara korban dan pelaku saat mereka sedang mengonsumsi miras bersama,” ujar Kapolsek Camba AKP Hendra Mangera, Kamis (2/4/2026).

Akibat luka tikaman yang dideritanya, korban meninggal ditempat dengan 12 luka tusukan di sekujur tubuh. Sementara itu, tersangka saat ini dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawalan ketat kepolisian akibat mengalami luka dalam insiden tersebut.

Aparat kepolisian dari Polres Maros dan Polsek Camba telah bergerak cepat untuk menangani kasus ini.

Polisitelah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dan Korban saat duel.

Sejumlah rekan korban yang berada di lokasi saat kejadian tengah diperiksa sebagai saksi kunci.

Pihakkepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Polisi menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana dan akan diproses secara hukum yang berlaku.

​”Kami meminta warga mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *