DEPOK | Starindonews.com– Presiden RI inginkan pemerintah daerah mempercepat perizinan dan meningkatkan investasi, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat penertiban perumahan ilegal, sekaligus mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Langkah ini dibarengi dengan penguatan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) guna mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, ST, M.P.W.K, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan aturan pemanfaatan lahan, khususnya dalam praktik pemecahan kavling.
“Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 31 lokasi yang terindikasi melanggar. Modusnya adalah memecah kavling melebihi ketentuan, yakni maksimal lima bidang dengan luas total 5.000 meter persegi. Bahkan, banyak yang tidak dilengkapi site plan dan tidak menyediakan PSU,” jelasnya.
Ia menegaskan, PSU merupakan komponen krusial dalam sebuah kawasan perumahan. Fasilitas ini mencakup jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, serta sarana umum lainnya yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
“Jika PSU tidak disediakan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, seperti akses jalan yang tidak memadai, drainase buruk, hingga minimnya fasilitas umum. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.
Lebih lanjut, Isty mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga lahan murah tanpa memastikan legalitas dan kesesuaian tata ruang.
“Sering kali masyarakat membeli tanah karena harga murah, tetapi tidak mengecek zonasinya. Bisa jadi lahan tersebut berada di zona ruang terbuka hijau (RTH), sempadan sungai, atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman,” paparnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Depok telah menyediakan sistem informasi tata ruang berbasis digital yang dapat diakses masyarakat secara mandiri. Melalui fitur penanda lokasi (tag location), warga dapat langsung mengetahui zonasi dan peruntukan lahan.
“Cukup melalui ponsel, masyarakat bisa menandai lokasi dan melihat zonanya. Ini kami siapkan agar masyarakat lebih sadar dan tidak salah dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan OSS dalam proses perizinan. Berbagai panduan kini tersedia secara daring, termasuk melalui media sosial dan platform video, sehingga masyarakat dapat mengurus perizinan secara mandiri dan lebih mudah.
Dari aspek regulasi, PUPR tengah mengkaji revisi Perda PSU untuk memperkuat dasar hukum penertiban sekaligus memberikan solusi bagi perumahan yang telah terlanjur terbangun tanpa izin.
Salah satu skema yang sedang dibahas adalah penggantian kewajiban PSU di lokasi lain dengan nilai kompensasi yang lebih besar. Proses revisi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas perangkat daerah dan diperkirakan memakan waktu hingga delapan bulan.
Melalui kombinasi penertiban, penguatan regulasi, serta digitalisasi layanan, Pemkot Depok berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan dan tata ruang semakin meningkat. Warga pun diimbau untuk aktif memeriksa legalitas lahan sebelum membeli maupun membangun.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kota yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat,” ujar Isty.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, H. Yodi Joko Bintoro, menegaskan bahwa upaya ini menjadi “semangat baru” dalam penataan kota, dengan mengedepankan keseimbangan antara kemudahan layanan dan ketegasan aturan.
“Semangat baru ini adalah memastikan keseimbangan antara kemudahan perizinan dan ketegasan aturan. Perizinan kami dorong semakin mudah dan cepat melalui OSS, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah, transparan dan efisien. Namun, aspek teknis seperti kesesuaian zonasi, site plan, serta kewajiban PSU tetap harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat tidak salah langkah sejak awal proses pembangunan.
“Jika sejak tahap perencanaan sudah tidak tertib, dampaknya akan panjang. Pemerintah bisa terbebani penyediaan jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan teknis tidak bisa ditawar,” tutupnya.(YB)












