StarindoNews.com KABUPATEN BEKASI — Ketua organisasi Prabu, peduli lingkungan, membuat laporan
dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang dinilai menyesatkan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya video berdurasi 27 detik yang memuat narasi, “Ampun terjadi setiap tahun, bahkan jika jam 2 belum ada konfirmasi, kunci dicabut. Ini sih jatuhnya perampasan aset”, yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.
Ketua Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan merugikan organisasi.
“Kedatangan Prabu ke Polres Metro Bekasi, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE. Pencemaran nama baik mengarah ke organisasi atau lembaga kami,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/4/2026).
Carsa membantah keras tudingan bahwa pihaknya melakukan perampasan aset berupa truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi di kawasan tpa burangkeng
Menurutnya, narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Narasi TikTok tidak benar dengan kronologi yang terjadi. Sehingga banyak penilaian negatif melalui komentar terhadap Prabu,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan saat itu berawal dari informasi adanya dugaan armada Dinas Perdagangan mengangkut sampah di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Carsa menilai pengangkutan sampah pasar seharusnya menjadi kewenangan pihak swasta yang telah memiliki kontrak pengelolaan dan armada sendiri.
“Mereka diduga malah mengangkut sampah pasar yang sudah jelas dikelola pihak swasta,” ujarnya,
Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku melakukan penghentian sementara terhadap armada terkait guna meminta klarifikasi dari pihak UPTD pasar.
“Kami hanya memberikan jeda waktu. Kalau tidak ada respon atau klarifikasi, kami cabut kunci sementara.” jelasnya,
Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, Carsa justru menemukan video di media sosial yang dinilai menyudutkan organisasinya.
Kuasa hukum Prabu Peduli Lingkungan, Suratno, SH membenarkan laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLAPDUAN/489/III/2026/Satreskrim/RestroBks/PMJ.
“Tadi saya koordinasi dengan penyidik, memang harus ketua organisasi yang melaporkan. Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke penyidik,” katanya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan proses hukum yang berjalan.
Budi S












