Berita

Disnaker Diminta Periksa Kontrak Kerja Vendor Perusahaan di Maros, LIDIK PRO Duga Upah Pekerja Tak Layak

×

Disnaker Diminta Periksa Kontrak Kerja Vendor Perusahaan di Maros, LIDIK PRO Duga Upah Pekerja Tak Layak

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM, Maros, Rabu 4 Februari 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Maros didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontrak kerja antara perusahaan dan vendor penyedia tenaga kerja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros. Langkah ini dinilai penting menyusul adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan serta temuan lapangan terkait dugaan beberapa perusahaan tidak memberikan upah yang layak kepada para pekerja, khususnya pekerja yang direkrut melalui sistem outsourcing atau vendor.

Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, SH, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak dasar pekerja, termasuk pemberian upah sesuai ketentuan upah minimum, kepastian hubungan kerja, jam kerja yang manusiawi, serta kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami menduga ada perusahaan di Kabupaten Maros yang berlindung di balik kontrak vendor untuk menghindari kewajiban membayar upah yang layak kepada pekerja. Padahal, dalam UU Cipta Kerja sudah sangat jelas bahwa pemenuhan hak-hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna,” tegas Ismar.

Menurut LIDIK PRO Maros, pemeriksaan yang dilakukan oleh Disnaker tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan administrasi semata, tetapi harus menyentuh substansi kontrak kerja, termasuk klausul pengupahan, sistem kerja outsourcing, jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kesesuaian kontrak dengan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

LIDIK PRO menilai Disnaker Kabupaten Maros memiliki kewenangan penuh untuk memanggil perusahaan dan vendor terkait, melakukan klarifikasi, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga rekomendasi sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Ismar, juga mendorong agar Disnaker membuka ruang pengaduan yang aman dan menjamin perlindungan identitas pekerja agar mereka tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dialami.

“Negara wajib hadir melindungi pekerja. Jangan sampai buruh terus menjadi korban sistem kerja yang tidak adil hanya demi kepentingan keuntungan perusahaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kabupaten Maros diharapkan segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Maros mematuhi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan lainnya.

 

: RISAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *