STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil penumpang, serta lima sepeda motor. Bus Harapan Jaya AG 7662 OT menabrak mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT dan lima sepeda motor masing-masing Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, serta Honda Vario AG 5818 ECD.
“ Dalam kejadian ini terdapat sejumlah korban luka, yakni MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasatlantas menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri. Setibanya di lokasi kejadian ( TKP ), sopir bus berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya.
“ Karena kurang konsentrasi dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, bus menabrak bagian belakang sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan,” katanya.
Saat itu, lampu lalu lintas di Simpang Empat Muning menunjukkan isyarat merah. Namun, bus tetap melaju lurus hingga oleng ke kanan dan akhirnya menabrak sebuah rumah milik AY yang berada di sisi selatan jalan.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, petugas Satlantas Polres Kediri Kota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan arus lalu lintas, serta mengevakuasi para korban ke rumah sakit terdekat. Polisi juga melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
“ Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun beberapa korban mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan,” ujar AKP Yudho.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sopir bus berinisial TH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
“Penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi bus. Untuk saat ini, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan penyidik,” ungkapnya.
Kasatlantas Polres Kediri Kota juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya di wilayah Kota Kediri, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi agar lebih berhati-hati, mematuhi rambu dan isyarat lalu lintas, serta tidak memaksakan diri saat kondisi tidak memungkinkan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Hernowo







