Berita

Kerugian Negara Tembus Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Baru PT APR

×

Kerugian Negara Tembus Rp56,6 Miliar, Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Baru PT APR

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Siaran Pers Nomor PR–01/M.2.20/Dti/01/2026, Kejari Depok secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada periode 2012–2013.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arief Budiman, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Agung RI, di mana lima terdakwa lebih dahulu diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab secara pidana, ” ujar Kejari.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua orang tersangka, yakni:

KS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

JY, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Keduanya diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah oleh PT APR.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap KS dan JY di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP.

Kronologi Perkara
Dalam siaran pers dijelaskan, pada kurun waktu 2012 hingga 2014, PT Adhi Persada Realti (kini PT Adhi Persada Properti) melakukan pembelian lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Nilai transaksi pembelian tanah tersebut mencapai Rp60.262.194.850 dan dilakukan melalui PT CIC. Namun dalam praktiknya, proses jual beli lahan tersebut diduga sarat penyimpangan.

“Dana yang telah dikeluarkan PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi, sehingga PT APR tidak pernah memperoleh hak atas tanah sebagaimana mestinya, ” terang Kejari.

Peran Tersangka
Dalam perkara ini, KS berperan sebagai perantara yang mengoordinir pembelian tanah oleh PT CIC kepada pemilik atau ahli waris lahan.

Sementara itu, JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual, meskipun tanah dan dokumen kepemilikannya berada dalam penguasaan pihak lain.

Keduanya diduga memanipulasi dokumen dan kwitansi transaksi, seolah-olah jual beli telah dilakukan secara sah dengan pemilik atau ahli waris tanah. Dari perbuatan tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan dengan total sekitar Rp13 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387, sebagaimana hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Kejari Depok berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Hatmoko. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *