BeritaPolitik

Dituding Bekingi Usaha Kafe, Legislator PKB Siswanto Laporkan Oknum LSM ke Polda Metro Jaya

×

Dituding Bekingi Usaha Kafe, Legislator PKB Siswanto Laporkan Oknum LSM ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews – Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswanto, resmi melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (20/1/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah Siswanto menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar, mencemarkan reputasi pribadi maupun institusinya sebagai wakil rakyat, serta tidak disertai upaya klarifikasi dari pihak penuding.

Didampingi penasihat hukumnya, Siswanto mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menempuh jalur hukum setelah melakukan kajian dan mengumpulkan sejumlah bukti.

“Benar, hari ini saya bersama penasihat hukum secara resmi melaporkan tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepada saya ke Polda Metro Jaya,” kata Siswanto kepada wartawan.

Ia menegaskan, langkah hukum ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Sebelum melapor, dirinya terlebih dahulu menelusuri kronologi serta memberikan kesempatan kepada pihak LSM untuk meluruskan tuduhan tersebut.

“Awalnya saya anggap sebagai kekeliruan. Namun karena tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, saya menilai tuduhan ini serius dan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Siswanto juga mengungkapkan, sebelum membuat laporan polisi, dirinya telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk memastikan adanya unsur pidana.

“Setelah dikaji secara hukum, tuduhan tersebut memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu saya memutuskan melaporkannya secara resmi,” tegasnya.

Diketahui, dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Gedor pada 29 Desember 2025 di depan Kantor Satpol PP Kota Depok dan Koat Kafe. Dalam aksi tersebut, massa menuding adanya oknum anggota DPRD yang membekingi operasional dan perizinan Koat Kafe.

Tudingan itu kemudian diberitakan sejumlah media daring. Bahkan, salah satu pemberitaan secara eksplisit menyebut nama Siswanto dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

“Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Penyebutan nama saya secara terbuka jelas merugikan dan mencemarkan nama baik,” tandas Siswanto.

Sementara itu, penasihat hukum Siswanto, Ecy Tuasikal, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.

“Benar, hari ini kami telah membuat laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurut Ecy, perbuatan oknum LSM tersebut diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Ia juga mengungkap adanya indikasi perencanaan, yang diperkuat dengan temuan unggahan di media sosial sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

“Meskipun unggahan tersebut sudah dihapus, kami memiliki bukti tangkapan layar. Karena perkara ini ditangani Direktorat Reserse Siber, jejak digital tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.

Ecy menambahkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor LP: STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan perkara ini tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan,” pungkasnya. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *