STARINFONEWS.COM, Maros – Satreskrim Polres Maros resmi memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan tindak pidana perlawanan terhadap pejabat publik, sebagaimana dilaporkan oleh Brigpol Nur Musyafir, anggota Satlantas Polres Maros.
Setelah laporan masuk, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melakukan rangkaian pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan untuk memastikan seluruh kronologi kejadian dapat terungkap secara lengkap.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi, poros Maros–Pangkep, depan SMPN 1 Maros. Saat itu pelapor tengah mengatur arus lalu lintas ketika melihat YB mengendarai sepeda motor bersama istrinya tanpa menggunakan helm dan tanpa membawa surat-surat kendaraan, sehingga dihentikan oleh petugas.
Namun proses penindakan berujung ricuh setelah YB bersikap tidak kooperatif dan mendorong petugas satu kali, hingga menimbulkan keributan di lokasi kejadian.

KasatReskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Betul, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini, dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Perkara ini disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
( RISAL )






