Berita

Polres Maros Resmi Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Naharia ke Tahap Penyidikan, LIDIK PRO Desak Penahanan Terlapor

33
×

Polres Maros Resmi Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Naharia ke Tahap Penyidikan, LIDIK PRO Desak Penahanan Terlapor

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM, Maros, 12 November 2025 —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros resmi memulai penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Hal ini diketahui berdasarkan sejumlah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Maros Polda Sulawesi Selatan tertanggal 11–12 November 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B / SPDP / 11 / XI / Res.1.6 / 2025 / Reskrim, penyidik menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Maros bahwa penyidikan kasus ini telah resmi dimulai pada tanggal 11 November 2025.

Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor LP / B / 304 / X / 2025 / SPKT / POLRES MAROS / POLDA SULSEL tertanggal 19 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Naharia dan terlapor bernama Marhanuddin.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Unit III Pidum Satreskrim Polres Maros di bawah pimpinan BRIPDA Muhammad Syafri Adam Syam sebagai penyidik pembantu, dan IPDA Fajar Al Araaf, S.H., M.H. sebagai Kanit Pidum.

Dalam surat panggilan resmi bernomor S.Pgl / Saksi.1 / X / Res.1.6 / 2025 / Reskrim, penyidik memanggil Naharia, warga Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 14 November 2025 pukul 14.00 WITA di Mapolres Maros.

Sementara dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (PPHP) yang ditujukan kepada pelapor, penyidik menyebutkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., yang menandatangani surat-surat tersebut, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan tanpa imbalan.

Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, yang turut mendampingi pelapor Naharia, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik Polres Maros yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Namun ia juga menyoroti belum adanya langkah penahanan terhadap terlapor, padahal menurutnya alat bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi.

“Kami menghargai kinerja penyidik yang cepat menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, tetapi kami juga meminta agar penegakan hukumnya tidak berhenti di tengah jalan. Bila unsur pasal penganiayaan sudah terpenuhi, seharusnya penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Ismar.

Ia menegaskan bahwa LIDIK PRO Maros akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga korban memperoleh keadilan sepenuhnya.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan siapa pun,” tambahnya.

Sementara itu, Naharia, selaku korban dan pelapor dalam kasus ini, mengaku masih trauma atas peristiwa yang dialaminya. Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan keadilan dengan menahan pelaku yang telah dilaporkannya.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah melapor sesuai aturan, bahkan sudah diperiksa, tapi sampai sekarang pelaku belum ditahan. Saya takut kejadian seperti ini terulang,” ungkap Naharia dengan suara bergetar.

Ia juga berterima kasih kepada pihak LIDIK PRO Maros yang telah mendampinginya sejak awal proses pelaporan hingga kini.

“Saya bersyukur masih ada lembaga seperti LIDIK PRO yang mau membantu saya sampai tuntas. Harapan saya, semoga hukum bisa berpihak pada orang kecil seperti kami,” tutupnya.

Sebagai penegasan prinsip hukum, LIDIK PRO Maros juga mengingatkan bahwa “Equality Before the Law” atau persamaan di hadapan hukum adalah asas fundamental yang wajib dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun status sosial, memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

“Kami ingin menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Prinsip Equality Before the Law harus benar-benar diterapkan agar masyarakat percaya bahwa hukum masih bisa menjadi pelindung bagi rakyat kecil,” tegas Ismar menutup pernyataannya.

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *