BeritaKonferensi Pers

BK DPRD Depok, Angkat Bicara Kasus Dua Anggota DPRD

19
×

BK DPRD Depok, Angkat Bicara Kasus Dua Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok melakukan konferensi pers guna untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan perkara dua anggota DPRD, yakni Rudi Kurniawan dan Tati Rahmawati. Konferensi pers ini diadakan sebagai wujud komitmen BK dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok.

 

Ketua BK DPRD Kota Depok, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M., menerangkan bahwa BK telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan Rudi Kurniawan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Depok.

 

“Kami menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan untuk menempuh upaya banding. Badan Kehormatan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Qonita Lutfiyah.

 

Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, BK tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. BK akan terus memantau perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum.

 

Terkait perkara Tati Rahmawati, BK DPRD Kota Depok telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama antara Tati Rahmawati dan pihak eksternal DPRD.

 

Setelah melalui tahapan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, penelaahan bukti tertulis, dan sidang kode etik, BK menyimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.

 

“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan wajib menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” tegas Qonita Lutfiyah.

 

BK sudah menetapkan sanksi sedang kepada Tati Rahmawati dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemindahan dari alat kelengkapan yang bersangkutan. Keputusan ini telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi PKB untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.

 

Menanggapi perbedaan putusan BK dengan langkah yang diambil oleh Fraksi PKB, Qonita Lutfiyah menjelaskan bahwa BK tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan partai politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan BK DPRD Kota Depok.

 

BK DPRD Kota Depok berkomitmen untuk terus berupaya menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. BK mengajak seluruh masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal proses ini dengan semangat objektivitas dan keterbukaan.(YB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *