BeritaKonferensi Pers

Komisi A DPRD Depok Gerak Cepat! Bahas Sengketa Tanah dan Dorong Sertifikasi Blok Tangki 2026

42
×

Komisi A DPRD Depok Gerak Cepat! Bahas Sengketa Tanah dan Dorong Sertifikasi Blok Tangki 2026

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews – Komisi A DPRD Kota Depok kembali bergerak cepat merespons berbagai aduan masyarakat soal sengketa tanah dan sertifikasi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris, Perumnas, dan pejabat Pemkot Depok, Komisi A berupaya membuka jalan penyelesaian atas beragam masalah agraria yang belum juga tuntas.

Salah satu pembahasan utama adalah soal sertifikasi tanah warga Blok Tangki, Kelurahan Limo dan Meruyung. Sekretaris Komisi A, Babai, meminta agar BPN Kota Depok mengalokasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut pada tahun 2026 mendatang.

“Kami sudah bantu dengan mengundang BPN, dan berharap tahun 2026 nanti bisa dialokasikan titik sertifikasi di beberapa bidang di Limo dan Meruyung, terutama di Blok Tangki,” ujar Babai Suhaimi, anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Selasa (4/11/2025).

Selain Limo dan Meruyung, Komisi A juga menyoroti sengketa tanah di Kecamatan Tapos, yang kini ditempati SD Negeri 1, 2, dan 3. Ahli waris mengklaim lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut merupakan milik keluarga mereka berdasarkan bukti girik, bukan aset pemerintah.

Namun Babai menegaskan, karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, DPRD tidak bisa ikut campur dalam putusan pengadilan.

“Kalau memang ada bukti baru atau novum, silakan ajukan gugatan kembali. DPRD tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, warga Perumnas Mekarjaya, Sukmajaya, juga menyampaikan aduan serupa. Mereka mengaku memiliki lahan 1.800 meter persegi, namun diklaim sebagai aset Pemkot. Untuk menyelesaikannya, Komisi A akan mempertemukan semua pihak terkait, Perumnas, bagian aset Pemkot, Camat Sukmajaya, dan Lurah Mekarjaya, guna mencari titik temu.

Menariknya, RDP kali ini juga menyinggung laporan dugaan pelanggaran dalam pengangkatan ASN oleh Wali Kota Depok. Komisi A menegaskan akan membahas persoalan tersebut secara khusus, karena menyangkut nama-nama pejabat di lingkungan Pemkot.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi A berencana menggelar rapat koordinasi bersama BPN dan bagian aset Pemkot Depok, untuk menyamakan data aset agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Kami ingin ke depan data antara BPN, bagian aset, dan DPRD bisa sama-sama konkret dan valid,” tegas Babai.

Melalui rapat ini, Komisi A berharap seluruh permasalahan tanah di Kota Depok bisa segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum serta kejelasan hak bagi masyarakat. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *