BeritaPeristiwa

Badan Kehormatan DPRD Depok Angkat Bicara, Status Kasus TR Dewan PKB

33
×

Badan Kehormatan DPRD Depok Angkat Bicara, Status Kasus TR Dewan PKB

Sebarkan artikel ini
Wakil BK DPRD Depok H Turiman bersama Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) BGN, Hotman Samosir dan Lahmudin Bagariang
Wakil BK DPRD Depok H Turiman bersama Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) BGN, Hotman Samosir dan Lahmudin Bagariang

DEPOK | Starindonews.com – Wakil Badan Kehormatan DPRD Depok, H. Turiman, akhirnya angkat bicara untuk memberikan titik terang terkait Kasus anggota DPRD Depok, TR, yang dinonaktifkan dari Alat Kelengkapan Dewan, hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di ruang BKD DPRD.

Dalam Jumpa pers itu turut hadir perwakilan Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) BGN, Hotman Samosir dan Lahmudin Bagariang, menambah bobot informasi yang disampaikan. Klarifikasi ini juga sekaligus menjawab pernyataan Ketua Fraksi PKB, Siswanto, yang sebelumnya telah memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

Ia menegaskan bahwa kasus TR telah memasuki babak baru, yakni pemberian sanksi etik sedang. Namun, ia menekankan bahwa keputusan selanjutnya berada di tangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

“Jadi, ini bukan lagi kewenangan kami. Jenis sanksi sedang akan diputuskan oleh partai politik. Karena dalam poin sanksi sedang, terdapat unsur pelanggaran hukum,” ucap Turiman, Kamis (30/12/25).

Turiman menjelaskan bahwa jika terindikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum yang akan turun tangan. BK akan menyesuaikan sanksi jika ada ketetapan hukum yang berlaku.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum,, maka peran penegak hukum yang akan menindaklanjuti. Badan Kehormatan DPRD akan menyesuaikan sanksi apabila ada ketetapan hukum,” tambahnya.

Lalu bagaimana jika TR ditetapkan sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum? Turiman menyatakan bahwa BK akan menjatuhkan sanksi berat.

“Sanksi berat tersebut berupa rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dan tidak menerima tunjangan,” tegasnya

Jika proses hukum terus berlanjut hingga ada ketetapan hukum yang sah (inkrah), BK tak segan merekomendasikan pemberhentian TR sebagai anggota DPRD.

“Ada tiga tahapan lagi yang harus dilalui, namun saat ini kami belum bisa merekomendasikan pemberhentian karena statusnya masih terindikasi. Jika sudah ada surat penetapan bahwa yang bersangkutan menjadi terdakwa, kami akan membuat surat sanksi berat dengan merekomendasikan penonaktifan dan penangguhan tunjangan,” ujarnya.

BK merekomendasikan pemindahan TR dari alat kelengkapan DPRD, mengingat statusnya yang masih dalam tahap indikasi pelanggaran hukum.

“Jika sanksi sedang, maka rekomendasinya adalah pemindahan dari alat kelengkapan DPRD,” tutup Turiman.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *