Starindonews.com.Bintan(27/3/2026) –Aktivitas tambang pasir diduga ilegal kembali beroperasi dan semakin menjamur di kabupaten Bintan khususnya di kecamatan galangbatang tepatnya di kampung Jawa dan misiran.

Dalam razia beberapa waktu lalu Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi telah mengimbau para masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan tambang pasir secara ilegal ,kalau ingin menambang silahkan urus perizinannya ,namun himbauan Kasatreskrim Polres Bintan di duga di abaikan .

Dari pantauan awak media ini di lokasi ,terlihat banyaknya titik-titik galian ilegal serta antrian truk-truk pengangkut pasir yang menunggu giliran pengisian .
Hukuman bagi pelaku tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah di Indonesia mengacu pada undang- undang no 3 tahun 2020 tentang mineral dan Batu bara.sangsi pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Masyarakat berharap Polres Bintan melakukan tindakan tegas terhadap penggali pasir ilegal di wilayah hukumnya .

Hingga berita ini di terbitkan,awak media masih sedang berupaya mengkonfirmasikan ke Polres Bintan khususnya Kasatreskrim Polres Bintan .












